Aksi di Jakarta, Kades Tegaskan Revisi UU Desa ke DPR RI dan Jabatan Kades 9 Tahun Lamanya

Aksi di Jakarta, Kades Tegaskan Revisi UU Desa ke DPR RI dan Jabatan Kades 9 Tahun Lamanya

Aksi damai yang dilakukan oleh perwakilan Kades se Indonesia di Jakarta, Selasa (17/1). (Saifudin for Radar Banyumas)--

Siang hari seusai aksi, Ketua paguyuban Satria Praja, Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok Saifudin mengatakan jika tuntutan telah diterima oleh DPR RI. 

BACA JUGA:Kapolsek Cilongok Soal Maling Lombok yang Viral di Banyumas Jelaskan Kondisinya Saat Ini

"Kami diterima di sana. Sambil kami memberikan naskah akademik. Hasil naskah kajian akademisi," kata dia. 

Dia menambahkan, dari semua fraksi di DPR RI, mereka menerima dan menyetujui tuntutan yang dibawa oleh Kades dan Perangkat Desa tersebut. 

"Akan masuk dalam pembahasan masa sidang 2023," tuturnya. 

BACA JUGA:Wah! Warga Singapura Beli iPhone Rp 22 Juta di Shopee, Diterima Kantong Plastik dan Balok Kayu, Ini Penjelasan

Saifudin perwakilan dari Banyumas yang juga tergabung dalam Tim Nasional menyampaikan, kedepan, akan mengawal tuntutan-tuntutan yang sudah disetujui tersebut. 

BACA JUGA:Pembangunan SMP N 10 Purwokerto Bakal Dimulai Maret 2023

"Agenda selanjutnya, Kades se Indonesia akan mengawal. Setiap dua bulan sekali kami ke Jakarta, sampai dengan tuntutan kami di kabulkan," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: