Ini Kata Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo dalam persidangan -Foto Disway-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ferdy Sambo Dituntut penjara seumur hidup di sidang pembunuhan berencana Brigadir J Selasa 17 Januari 2023.
Ya, Duduk di kursi Terdakwa, Ferdy Sambo lagi menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo hari ini diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Sehari, 66 Kali Gempa di Dieng, Aktivitas Gunung Api Makin Tinggi
Ferdy Sambo sendiri dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Jaksa menyebutkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel dikutip dari portal disway.id.
Wanita Cantik Dukung Ferdy Sambo
Sementara itu, dalam persidangan kemarin, seorang wanita cantik yang merupakan fans Ferdy Sambo menerobos pengamanan Pamdal ruang sidang.
Diketahui, Ferdy Sambo sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Segamas Ramai- Ramai Copot Sekat, Ini Penyebabnya
Diketahui, Fans Ferdy Sambo itu mencoba mendekat saat suami Putri Candrawathi membuka rompi tahanan dan borgol di depan pintu, perempuan itu bergerak maju mendekati Sambo.
Pamdal pengamanan ruang sidang segera sigap menghalau perempuan itu mendekati Sambo. Sementara Sambo langsung memasuki ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: