Berkas Dugaan Korupsi APBDes Sindang Segera Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Dugaan Korupsi APBDes Sindang Segera Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Kades Non Aktif Desa Sidang Muklisi, tengah menandatangani berkas, sebelum kasusnya berpindah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sindang Kecamatan Mrebet, Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021, segera berpindah ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

Hal itu terjadi setelah Kades Non Aktif Desa Sidang Muklisi, tersangka kasus tersebut resmi diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, untuk diteruskan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, 12 Januari 2023 siang.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, bertempat di Rutan Kelas IIB Purbalingga, Penyidik Kejari Purbalingga melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara. 

BACA JUGA:Jasad Bocah 11 Tahun di Sungai Serayu Ditemukan Meninggal Dunia

"Segera diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, setelah diserahkan kepada JPU," katanya kepada Radarmas, 12 Januari 2023.

Dia menjelaslan, penyerahan dilakukan di dalam rutan karena untuk mempermudah proses penyerahan.

"Posisi tersangka masih dalam masa tahanan di Rutan Kelas II B Purbalingga," imbuhnya.

BACA JUGA:Gadis Korban Rudapaksa di Purbalingga Terjerat Bujuk Rayu Ini, Tersangka Ternyata Sudah Beristri

Dia menambahkan, pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Anang Supratikno SH dan N Ageng Wicaksono SH.

"Setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Kemudian Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, guna mendapatkan penetapan hari sidang," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Muklisi, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin, 14 November 2022.

BACA JUGA:Gadis Korban Rudapaksa di Purbalingga Terjerat Bujuk Rayu Ini, Tersangka Ternyata Sudah Beristri

Penetapan tersangka dilakukan setelah, Kejari Purbalingga menemukan cukup bukti terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan Muklisi.

Yakni, terlibat dalam tindak pidana korupsi, dalam perkara Pengelolaan APBDes pada Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 hingga 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: