Gadis Korban Rudapaksa di Purbalingga Terjerat Bujuk Rayu Ini, Tersangka Ternyata Sudah Beristri

Gadis Korban Rudapaksa di Purbalingga Terjerat Bujuk Rayu Ini, Tersangka Ternyata Sudah Beristri

Tersangka rudapaksa anak di bawah umur sudah beristri dan miliki satu anak.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tersangka rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kutasari berinisal SSW alias Lugut (25) warga Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PURBALINGGA ternyata melancarkan modus bujuk rayu kepada korban.

Pelaku rudapaksa membujuk korban dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. 

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, tersangka rudapaksa mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. 

BACA JUGA:Astaga! Gadis 15 Tahun di Purbalingga Dirudapaksa Hingga Empat Kali

Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan rudapaksa dilakukan hingga empat kali.

Tersangka mengaku sudah beristri dan mempunyai satu anak.

Dia nekat melakukan hal tersebut karena ada masalah dengan istrinya. 

BACA JUGA:Geng Motor di Banyumas, Kapolresta Banyumas Tegas : Sedang Kita Data dan Akan Kita Bina

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto.

"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya, Kamis, 12 Januari 2023.

Diungkapkan, barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor. Sepeda motor ini digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP rudapaksa.

BACA JUGA:Jadwal Film Bioskop Rajawali Hari Ini, Kamis 12 Januari dan Cara Beli Tiket Online

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: