Kasus Dugaan Korupsi Persewaan Alat Berat di UPT Perbengkelan, Kejari Cilacap Tetapkan 2 Tersangka
Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyewaan alat berat pada UPTD Perbengkelan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap.-Dani Karolustiawan untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan alat berat pada UPTD Perbengkelan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap memasuki babak baru.
Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap menetapkan S (58), yang merupakan mantan Kepala UPTD tersebut dan berstatus pensiunan. Kemudian BTS (51) yang merupakan teknisi pada UPTD menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irfan melalui Kasi Pidsus Dani Karolustiawan Daulay mengatakan, kedua tersangka pada tahun 2021 melakukan penyewaan alat berat tidak sesuai prosedur.
"Mereka melakukan sewa - menyewa tanpa ada perjanjian, dan menetapkan harga tidak berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2018," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).
BACA JUGA:Hasil Uji Sampel, Bawang Putih di Kabupaten Cilacap Mengandung Residu Pestisida
BACA JUGA:Investasi di Kabupaten Cilacap Melebihi Target
Dari kegiatan penyewaan itu, uang sewa yang seharusnya disetor ke kas daerah akan tetapi tidak langsung disetor. Melainkan diserahkan secara tunai maupun ditransfer ke rekening para tersangka.
"Tersangka S menerima Rp 168.000.000, sedangkan tersangka BTS menerima Rp 775.180.000, yang kemudian diserahkan kepada tersangka S dan saksi C sejumlah Rp 40.600.000. Oleh saksi C, uang itu langsung disetorkan ke kas daerah dengan disertai bukti," lanjut Dani.
Namun pada praktiknya, berdasarkan bukti setor ke kas daerah, retribusi alat perbengkelan pada tahun 2021 hanya sebesar Rp 236.280.000. Sehingga setelah dilakukan penghitungan terdapat kerugian negara sebesar Rp 747.500.000.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Saat ini guna kepentingan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan kajari para tersangka telah ditahan untuk 20 hari kedepan," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: