Awas, Jangan Lewati Batas Waktu Kartu Prakerja, Akan Dicabut Kepesertaannya

Awas, Jangan Lewati Batas Waktu Kartu Prakerja, Akan Dicabut Kepesertaannya

ILUSTRASI Kartu Prakerja-web alodokter-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah dinyatakan lolos seleksi, peserta program Kartu Prakerja wajib mengikuti Pelatihan. Diberi batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja maksimal 30 hari. Berlaku setelah mendapat notifikasi ditetapkan menerima Kartu Prakerja.

Jika melebihi batas waktu tidak membeli pelatihan, akun Anda akan dinonaktifkan dan dicabut kepesertaannya. Begitu pula saldo bantuan pelatihan yang diterima, akan hangus dan kembali ke rekening dana Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Geng Motor di Banyumas, Kapolresta Banyumas Tegas : Sedang Kita Data dan Akan Kita Bina

Peserta Kartu Prakerja yang ingin terus terdaftar di program ini, agar mengikuti peltihan sampai selesai. Saat menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja, peserta mendapat sertifikat. Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja akan muncul di dashboard. Biasanya akan muncul 1 hari kerja.

Tahapan yang tidak boleh dilewatkan setelah mendapat sertifikat Kartu Prakerja, yaitu mengisi rating dan ulasan pelatihan yang ada di dashboard setiap mitra. Harus segera dilakukan, agar cepat mendapat insentif program pelatihan.

BACA JUGA:Keren, Rhoma Irama Nyanyikan Lagu

Insentif Kartu Prakerja 2023 yang masuk Gelombang 48, dibagi tiga tahap. Di mana per peserta menerima Rp 4,2 juta. Dengan rincian insentif pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu diberikan sekali, dan insentif pengisian survei Rp 100 ribu diberikan 2 kali.

Pencairan insentif diterima secara non-tunai. Dikirim ke nomor rekening atau akun e-wallet yang sudah tersambung dengan akun prakerja.go.id. Biasanya membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari pencairan, sejak muncul penjadwalan insentif di dashboard, dan dilakukan bertahap.

BACA JUGA:Astaga! Gadis 15 Tahun di Purbalingga Dirudapaksa Hingga Empat Kali

Pelaksanaan Program Kartu Prakerja 2023 berbeda dengan sebelumnya, berupa semi bantuan sosial (Bansos). Pada Kartu Prakerja Gelombang 48, dilakukan dengan skema normal.

Penerima Bansos seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH), bisa mengikuti jadi peserta Kartu Prakerja 2023.

BACA JUGA:Tiket dan Jadwal Film Bioskop CGV Rita Supermall Purwokerto, Berikut Linknya

Sistem Kartu Prakerja 2023 bukan berupa Bansos, tetapi re-training dan re-skilling. Pelaksanaannya bisa secara online, offline, maupun penggabungan online dan offline (hybrid). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: