Per 10 Januari, Pencairan Kenaikan Gaji Kades dan Perangkat di Purbalingga Bisa Diambil, Simak Kata PPDRI

Per 10 Januari, Pencairan Kenaikan Gaji Kades dan Perangkat di Purbalingga Bisa Diambil, Simak Kata PPDRI

Naiknya gaji kades, perangkat desa, dan sekretaris desa di Kabupaten Purbalingga di 2023 melihat dengan perbandingan tahun 2022. Bupati Tiwi dihadapan kades dan aparat pemerintah Kecamatan Padamara, memberikan arahan, Rabu 11 Januari 2023.-AMARULLAH/RADARMAS-

Seperti diketahui, penantian kenaikan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya di tahun 2023 ini akhirnya terealisasi.

Pada kesempatan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan Padamara, Rabu 11 Januari 2023, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan kabar baik itu. Ia mewanti, adanya kenaikan Siltap harus di barengi dengan peningkatan kinerja yang optimal.

“Kami mohon bantuan untuk menyampaikan apa yang menjadi program pemerintah kepada masyarakat di desa penjenengan semua,” ungkapnya.

BACA JUGA:Lagi Tertelap Tidur, Asap Mengepul, Begini Kronologi Kebakaran Rumah di Kalicupak Kalibagor

Bupati juga meminta desa mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting. Sehingga penanganan kedua persoalan klasik itu bisa terbantu.

Data dari Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga menyatakan, Siltap tahun 2023 memiliki rincian, untuk Kades  Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000. Seluruhnya per bulan.

Dibanding 2022 lalu terinci, untuk Kepala Desa Rp 3.400.000, Sekdes Rp 2.387.500 dan Perangkat Desa lainnya Rp 2.022.000. Total 224 Kades, 224 Sekdes dan 2.170 perangkat desa lainnya. 

BACA JUGA:Penggunaan Puskesmas Lama Kedungbanteng Masih Ditelaah Dinkes

"Kami berharap, kedepan alokasi untuk ADD dinaikkan. Karena Siltap melekat pada ADD," tutur Ketua Paguyuban Kades Wiraparaja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Rabu 11 Januari 2023.

Sedangkan sasaran penggunaan ADD, yaitu untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, Pemberdayaan masyarakat desa, Penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa. Sehingga alokasi untuk kegiatan di desa bisa setiap bulan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: