Permintaan Elpiji 3 Kilogram Tinggi, Pemkab dan Hiswana Migas Ajukan Tambahan Kuota ke Pertamina

Permintaan Elpiji 3 Kilogram Tinggi, Pemkab dan Hiswana Migas Ajukan Tambahan Kuota ke Pertamina

Tumpukan tabung elpiji 3 kilogram di salah satu agen.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan DPC Hiswana Migas, mengajukan permohonan kuota fakultatif elpiji 3 kilogram kepada Pertamina.

Sebab, permintaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Purbalingga naik selama beberapa pekan terakhir. 

"Sejak Agustus lalu hingga saat ini permintaan elpiji 3 kilogram dari masyarakat cukup tinggi. Hal itu dikarenakan banyaknya kegiatan masyarakat dan hajatan," kata Kordinator Agen Elpiji 3 Kilogram Kabupaten Purbalingga DPC Hiswana Migas Banyumas Hendi, kepada Radarmas, Senin, 9 September 2024.

Atas dasar itu, Pemkab Purbalingga dan DPC Hiswana Migas tengah mengajukan permohonan kuota fakultatif gas elpiji 3 kilogram kepada Pertamina, sebanyak 100 persen dari kuota harian.

BACA JUGA:Gas Elpiji Meledak, Lansia di Bukateja Alami Luka Bakar Serius

BACA JUGA:Tabung Elpiji Bocor, Dua Warga Desa Karangjambe Alami Luka Bakar Serius

"Pada bulan September ini, Kabupaten Purbalingga mendapatkan alokasi elpiji 3 kilogram sebanyak 782.150 tabung, untuk satu bulan. Sehingga, per hari ada kuota 31.286 tabung," jelasnya.

Dia menambahkan, kuota fakultatif elpiji 3 kilogram yang tengah diajukan kepada Pertamina adalah sebanyak kuota harian di bulan September.

"Jadi ada sebanyak 31.286 tabung elpiji 3 kilogram kuota fakultatif yang kami mintakan ke Pertamina," tambahnya.

Dia mengakui akibat tingginya permintaan dari masyarakat, stok elpiji 3 kilogram di lapangan menipis. 

BACA JUGA:Permintaan Naik Saat Libur Lebaran, Stok Elpiji 3 Kilogram di Kabupaten Purbalingga Dipastikan Aman

BACA JUGA:Adu Banteng dengan Truk Elpiji di Kaligondang, Pengemudi Mobil Meninggal Dunia

Namun, dia membantah menipisnya kuota elpiji 3 kilogram di lapangan, karena bakal naiknya harga eceran tertinggi (HET).

Sebab, diketahui Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 540/20 tahun 2024, tertanggal 22 Agustus 2024, tentang penyesuaian HET elpiji 3 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: