Bawaslu Buka Posko Pengaduan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI

Bawaslu Buka Posko Pengaduan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI

Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jalan Mayjend DI Panjaitan No 41 Kabupaten Purbalingga.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA membuka posko pengaduan bagi warga Kabupaten PURBALINGGA, yang namanya dicatut sebagai syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Jika ada warga yang namnya terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD RI. Namun, merasa tak pernah memberikan dukungan silahkan laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga," kata anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto kepada Radarmas, Jumat, 6 Januari 2023.

Dia menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan terkait hal itu. "Silahkan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga," tambahnya.

Dijelaskan, untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penduking bakal calon anggota DPD RI atau tidak? Warga bisa mengeceknya langsung ke link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

"Silahkan masukan NIK (nomor iduk kependudukan, red) pada kolom yang ada di link tersebut. Nanti akan diketahui apakah namanya terdaftar atau tidak," jelasnya.

Saat ini, dia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga tengah melaksanakan pengawasan dalam verifikasi administrasi (vermin) Syarat dukungan minimal Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Vermin dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, 3 - 12 Januari 2023.

Diketahui, ada enam calon anggota DPD RI, yang syarat dukungannya ada di Kabupaten Purbalingga. Yakni, Abdul Kholik sebanyak 644 syarat dukungan, Balik Muhadi sebanyak 125 syarat dukungan, Casyta sebanyak 148 syarat dukungan, Dentry sebanyak 149 syarat dukungan, Kodirin sebanyak 4.814 syarat dukungan, serta Muhdi sebanyak 293 syarat dukungan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: