Mencengangkan, Ini 10 Fakta Roni yang Tega Menghabisi Nyawa Pacarnya di Kamar Hotel Purwokerto

Mencengangkan, Ini 10 Fakta Roni yang Tega Menghabisi Nyawa Pacarnya di Kamar Hotel Purwokerto

Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Hotel Purwokerto 5 Januari 2023. Hal itu diketahui dari video yang beredar di grup whatsapp. Radar Banyumas menerima vidoe tersebut. Polisi hanya membenarkan penangkapan tersebut. Terlihat pelaku digelandang sejuml-Foto Dok Radar Banyumas -

Pelakupun saat ini telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas, dan karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap Polisi pun menghujani pelaku dengan timah panas. 

"Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kompol Agus. 

9. Ancaman 20 Tahun Penjara 

Adapun ancaman hukuman pelaku, menurutnya, yaitu maksimal 20 tahun penjara. 

"Kita kenakan pasal 340 KUHP juncto 338 ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. 

10. Residivis Kasus Pembunuhan dan Pernah dipenjara di Nusakambangan 

Di Cirebon, DY ditangkap pada pukul 04.00 dini hari, dan pada saat dilakukan penangkapan berada di rumah teman pelaku sesama napi yang dulu pada saat pelaku melakukan kejahatan sebelumnya yaitu pembunuhan berencana di tahun 2012. 

Adapun DY, kata Kasat melanjutkan, juga merupakan mantan residivis pembunuhan berencana. 

"Dan pelaku ini kebetulan residivis juga pada tahun 2012 telah melakukan pembunuhan berencana pada saat itu di wilayah Purwokerto Timur," lanjutnya. 

Pelaku sempat menjalani hukuman penjara di Nusakambangan, dan baru keluar dari penjara tiga tahu  lalu. 

"Sempat ditahan di Nusa Kambangan dan baru keluar 3 thun lalu," pungkas Kasat Reskrim. (win/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: