Rampas Telepon Genggam di Bukateja, Dua Orang Ditangkap, Satu Masuk DPO

Rampas Telepon Genggam di Bukateja, Dua Orang Ditangkap, Satu Masuk DPO

Jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Senin, 20 November 2023.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Cipawon, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga.

Satu dari dua pelaku, merupakan anak di bawah umur. Sedangkan, satu pelaku lainnya yang juga anak di bawah umur masih dalam pengejaran.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin mengatakan, dua pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial OR (22), warga Desa Karangendep, Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

Serta, anak dibawah umur berinisial IA (16), warga Kabupaten Banyumas. 

BACA JUGA:Mengaku Dibegal, Ternyata Pelaku Pencurian di Dua Sekolah

BACA JUGA:Semester Pertama 2023, PPA dan Pencurian Menjadi Kasus yang Paling Banyak Ditangani Kejari

"Sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial RF (15) masih dalam pengejaran. Dia juga sudah dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," katanYa dalam jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Senin, 20 November 2023.

Ketiga pelaku tersebut, terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, perampasan telepon genggam yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukateja.

Dijelaskan, kronologis kasus ini, terjadi pada Kamis, 21 September 2023 lalu. Saat itu, ketiga pelaku menghentikan tiga orang korban, di jalan raya Desa Cipawon. 

"Modus yang dilakukan pelaku merampas tiga telepon genggam milik tiga korban yang remaja. Pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis pisau," jelasnya.

BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor di Depan Indomater Tlagayasa, Ini Kronologisnya

Kemudian ketiga korban melapor ke Polisi. Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga, kemudian melakukan penyelidikan. 

Dari keterangan yang didapat maupun hasil rekaman CCTV, diketahui identitas pelaku. Diketahui, salah satu pelaku merupakan anak punk yang sering beraktivitas di wilayah Purbalingga.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku OR di wilayah Kecamatan Padamara, pada Sabtu, 28 Oktober 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: