Gaji Rp 5 Juta Per Bulan Kena PPh Lima Persen, Bukan Skema Pemberlakuan Pajak Baru

Gaji Rp 5 Juta Per Bulan Kena PPh Lima Persen, Bukan Skema Pemberlakuan Pajak Baru

PPh 5 persen untuk rentang penghasilan Rp 50 juta setahun, bukan skema pemberlakuan pajak baru, sudah tertang dalam undang-undang.-dok disway-

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku saat ini, menggantikan lapisan tarif yang berlaku sejak Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang PPh ditetapkan.

Di mana sebelumnya rentang penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan, dikenakan tarif PPh lima persen.

Dan sekarang tarif  PPh lima persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai Rp 50 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor (Neil) menegaskan, untuk gaji Rp 50 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan, tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru.

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini, dari dulu sudah kena pajak dengan tarif PPh lima persen," terangnya.

Dia pun mengingatkan pada wajib pajak (WP), agar terlebih dahulu mengurangkan penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tidak ada perubahan dai aturan sebelumya.

"Jangan lupa memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang," paparnya.

Neil menjabarkan, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP sebesar RP 54 juta.

Setelah itu baru dikalikan tarif PPh lima persen dan seterusnya.

Adapun ketentuan selengkapnya ada di Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sementara itu, rentang penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta setahun kena tarif PPh 15 persen, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25 persen, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30 persen, dan di atas Rp 5 miliar 35 persen. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: