Banner v.2
Banner v.1

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Banyumas Naik 10 Ribu Orang

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Banyumas Naik 10 Ribu Orang

Perumahan baru tumbuh di Banyumas. Hal ini berdampak pada naiknya jumlah wajib PBB.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satu tahun ke belakang dengan tren pertumbuhan properti yang baik di Banyumas, jumlah wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik sampai 10 ribu orang.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Dedi Kuswanto mengatakan tahun ini jumlah wajib PBB di Banyumas sebanyak 1.140.000 orang. Dibandingkan tahun 2024, ada kenaikan sebanyak 10 ribu wajib pajak. Berbeda dengan kondisi dua tahun kebelakang antara 2023 sampai 2024, jumlah wajib pajak imbang dikisaran 1.130.000 orang.

"Dengan peningkatan jumlah wajib PBB berarti ada properti yang kepemilikannya dipecah," katanya.

Dedi menjelaskan dengan kenaikan jumlah wajib PBB tersebut diikuti kenaikan ketetapan total nominal PBB. Ketetapan PBB yang pada tahun 2023 sebesar Rp 79 miliar tahun 2025 naik menjadi hampir Rp 83 miliar. Dengan kenaikan ketetapan total nominal PBB sekitar Rp 4 miliar, jika dibagi 10 ribu wajib pajak maka satu wajib PBB bisa menyumbangkan PBB sampai Rp 4 juta ke daerah.

BACA JUGA:Pemkab Kebumen Targetkan Penerimaan PBB P2 Sebesar Rp57,5 Miliar

BACA JUGA:PBB Cilacap Tahun 2025 Digratiskan

"Untuk wilayah eks Karesidenan Banyumas, wajib PBB Banyumas termasuk banyak. Di atas satu juta orang," terang dia.

Dilanjutkannya faktor luas wilayah kabupaten berpengaruh terhadap tingginya jumlah wajib PBB di Banyumas. Selain itu di Banyumas juga tumbuh banyak perumahan sehingga dalam satu bidang tanah lebih banyak ditempati orang. 

"PBB ada dua jenis. Yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk PBB pedesaan dan perkotaan seperti rumah, sawah, pekarangan, tanah kosong dan kebon. Termasuk pergudangan," pungkas Dedi. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: