Banner v.2
Banner v.1

Denda PBB P2 Dihitung Per 1 Hari Usai Jatuh Tempo

Denda PBB P2 Dihitung Per 1 Hari Usai Jatuh Tempo

Perangkat desa pemungutan PBB di Kalimanah saat memilah SPPT awal Mei 2025 lalu sebelum dibagikan.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Target pendapatan dari PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Purbalingga tahun 2025 naik. Tahun 2024 target PBB P2 Rp 26 miliar dan surplus sampai akhir tahun 2024 dan 2025 naik menjadi Rp 29 Miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Siswanto, Minggu 29 Juni 2025 menjelaskan, jatuh tempo PBB P2 tahun ini pada 31 Oktober 2025. Denda keterlambatan PBB P2 dihitung per 1 hari sejak lepas jatuh tempo.

"Karenanya, wajib pajak harus paham pada ketentuan ini. Denda 1 persen tiap bulan dari nominal pajak bersangkutan. Jadi jangan sampai lepas jatuh tempo," tegasnya.

Ia juga mengingatkan, adanya kenaikan PBB P2 karena penyesuaian nilai bangunan sebagai  akibat adanya pembangunan perumahan / bangunan baru, perluasan bangunan, atau peningkatan kelas bangunan karena rehab.

BACA JUGA:Target Naik, Tarif PBB di Purbalingga Ikut Naik

Kemudian adanya penyesuaian zona nilai tanah, akibat adanya pembangunan / pengembangan wilayah, misal karena pembangunan jembatan, pembangunan perumahan dan lain-lain yang berdampak pada perubahan zona nilai tanah. "Kalau melihat Kabupaten Purbalingga, kami optimis bisa naik dan tepat waktu," rincinya.

Siswanto menambahkan, dibanding  tahun 2023 lalu target pendapatan dari PBB P2 hanya sebesar Rp 25 Miliar dan tercapai pada tahun tersebut. Pada 2024 juga masih bisa naik.

Upaya keras pemerintah melalui jajaran sampai tingkat desa untuk menagih membuahkan hasil sampai 100 persen bahkan lebih tiap tahunnya. Upaya tersebut misalnya memacu wilayah agar melakukan pelunasan pembayaran PBB dengan baik. Terutama bagi yang terlambat atau lepas jatuh tempo. (amr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: