Kabar Baru Ferdy Sambo, Kini Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan

Kabar Baru Ferdy Sambo, Kini Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan

Atas tuntutan yang hanya seumur hidup ke Ferdy Sambo, Menkopolhukam Mahfud MD mencium ada gerakan pesanan terkait tuntutan Ferdy Sambo.-Foto tangkapan layar akun youtube persidangan -

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ferdy Sambo masih terus menjadi sorotan. Terbaru Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu diketahui dan dikutip dari laman PTUN Jakarta, Jumat 29 Desember 2022 gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, ada beberapa alasan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit. Pokok permasalahannya adalah terima atas pemecatan dirinya dari institusi Korps Bhayangkara.

Berikut ini gugatan yang diajukan Ferdy Sambo dalam empat poin dalam petitum gugatannya, yakni:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
  3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Sebelumnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau PTDH.  

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022 dikutip dari disway.id.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, bahwa Ferdy Sambo masih ada peluang menggugat putusan pemecatan secara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke PTUN. 

"Yang menjadi kekhawatiran publik yakni bila hakim di PTUN nantinya 'masuk angin' dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (22/9).

Meski demikian, Bambang melihat langkah hukum yang ditempuh mantan Kadiv Propam Polri itu dipandang sia-sia. 

"Sebab, bagi institusi kepolisian Ferdy Sambo sudah dinyatakan dipecat," katanya. (*/disway) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: