Pemkab Banyumas Digugat Robohkan Bangunan Pasar Sangkal Putung, Ganti Rugi Rp20 M

Pemkab Banyumas Digugat Robohkan Bangunan Pasar Sangkal Putung, Ganti Rugi Rp20 M

Kondisi pasar Sangkal Putung yang masih ditempeli Spanduk Pak Bupati Tidak Berhak Mengklaim..., Rabu (15/3). Pemkab Banyumas Digugat Robohkan Bangunan Pasar Sangkal Putung, Ganti Rugi Rp20 M. Foto Ahmad Erwin/Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Bambang Pudjianto, pemilik tanah dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01961 yang diatasnya berdiri sebagian bangunan Pasar Sangkal Putung di Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, menggugat Pemkab Banyumas. Dalam gugatannya, Pemkab Banyumas digugat robohkan bangunan Pasar Sangkal Putung dan ganti rugi Rp20 M.  

Gugatan itu dilayangkan Bambang Pudjianto dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023.

Dalam gugatan itu, selain Bambang menuntut Pemkab Banyumas untuk mengembalikan hak miliknya. Pemkab Banyumas juga dituntut untuk mengosongkan serta merobohkan bangunan dan membayar ganti rugi inmaterill sebesar Rp. 20 Miliar dan ganti rugi materill Rp 12,11 Miliar. 

"Sudah upaya persuasif, bicara bolak-balik dengan Pemda, tapi gak pernah ada realisasi, gak pernah ada hasil apapun," kata Bambang, Rabu (15/3). 

Belum adanya kejelasan dari Pemkab Banyumas untuk menyelesaikan klaim lahan itu membuat Bambang akhirnya menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan. 

Gugatan yang Diajukan ke Pemkab Banyumas

"Ini pertama, dan dalam waktu dekat mau dipagar biar jelas batasnya, dan ketiga pidana terkait penyerobotan, ini lagi disusun tinggal penyelesaiannya," jelasnya. 

Adapun dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) itu, Bambang menuntut :

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan. 

2. Menyatakan hukumnya sebidang tanah (dengan identitas sebagaimana posita no.01) yang diatasnya telah berdiri bangunan permanen pasar sangkal putung sokaraja untuk mengosongkan serta merobohkan bangunan yang ada diatasnya serta mengembalikan tanah pasar sangkal putung sokaraja berdasarkan bukti sertifikat hak milik nomor 01961 atas nama hendro pudjisantoso yang terletak di jalan Menteri Supeno Rt 3 Rw 7 Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. NIB. 11.27.20.04.02089, surat ukur. Sebelah utara : Jalan Menteri Supeno; Sebelah Selatan : M. 1676 (Sadjimun); Sebelah Barat : Jalan Desa; Sebelah Timur : Tanah Desa yang sah dan mempunyai kekuatan hukum;

3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah SHM nomor 01961 atas nama Hendro Pudjisantoso kepada penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan alat negara/kepolisian.

4. Menghukum tergugat siapa saja yang menempati, menduduki, mengkuasai bagian bangunan yang berdiri di atas tanah SHM.No.01961 untuk mengkosongkan dari segala macam benda bergerakk dan benda lainnya serta menyerahkan dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan alat negara/kepolisian.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservation beslag) atas tanah sertifikat hak milik nomor 01961 yang nama diatasnya berdiri bangunan pasar Sangkal Putung Sokaraja. 

6. Menyatakan hukumnya bahwa putusan pengadilan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun belum belum mempunyai kekuasaan hukum tetap dan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan atau upaya hukum lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: