Pemkab Banyumas Digugat Warga Sokaraja Soal Klaim Lahan Pasar Sangkal Putung

Pemkab Banyumas Digugat Warga Sokaraja Soal Klaim Lahan Pasar Sangkal Putung

Pemkab Banyumas Digugat Warga Sokaraja Soal Klaim Lahan Pasar Sangkal Putung - Bambang Pudjianto saat menunjukan surat gugatannya. Pemkab Banyumas Digugat Robohkan Bangunan Pasar Sangkal Putung, Ganti Rugi Rp20 M - Foto Ahmad Erwin/Radar Banyumas --

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Setelah 39 tahun tanahnya di klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Bambang Pudjianto, pemilik tanah yang diatasnya berdiri sebagian bangunan Pasar Sangkal Putung di Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, resmi akhirnya menggugat Pemkab Banyumas

Pemkab Banyumas kini digugat warga Sokaraja bernama Bambang Pudji soal klaim lahan Pasar Sangkal Putung. Gugatan dilayangkan Bambang Pudjianto dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto, Ternyata Jual Pacar Sendiri dan Sudah Menetap di Hotel Selama Setahu

Bambang mengatakan, alasan Ia akhirnya menggugat Pemkab, lantaran hingga saat ini belum ada kesejelasan dari Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01961 itu.  

"Inikan kita sudah memberitahukan jauh sebelumnya, dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemkab untuk menyelesaikan permasalahannya," katanya, Rabu (15/3). 

Soal Klaim Lahan Pasar Sangkal Putung 

Dia juga menjelaskan, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas karena merupakan cara terakhir dia mencari keadilan. 

"Alasan saya membawa ini juga ke pengadilan, karena ini benteng terakhir saya mencari keadilan, Pemda sudah tidak bisa dipercaya lagi omongannya, dalam penanganannya tidak ada kejelasan," jelasnya. 

BACA JUGA:Pengembangan Kasus Prostitusi Online di Purwokerto Mengarah ke Hotel Lain

Pihaknya pun berharap, dengan gugatan itu. Bambang dapat mendapatkan keadilan, dan tanahnya yang sudah diklaim 39 tahun itu dapat dikembalikan. 

"Tanahnya dikembalikan dulu, hak saya dikembalikan, karena saya tidak pernah mau jual tanahnya. Namun apabila Pemda menghendaki mau membelii. Ya mari kita bicarakan, tetapi saya belum pernah menawarkan," terangnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: