Soal Gugatan Terkait Pasar Sangkal Putung, Pemkab Masih Menunggu Pemberitahuan Pengadilan Negeri

Soal Gugatan Terkait Pasar Sangkal Putung, Pemkab Masih Menunggu Pemberitahuan Pengadilan Negeri

--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab Banyumas masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Banyumas terkait gugatan yang dilayangkan Bambang Pudjianto pada persoalan  Pasar Sangkal Putung

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas Arif Rahman mengatakan masih akan menunggu pemberitahuan dari PN Banyumas. 

"Karena pak Bambang gunakan haknya untuk menggugat, maka kami akan mengikuti. Kami masih menunggu pemberitahuan dari PN Banyumas," kata dia. 

Dia menambahkan, sesuai prosedur, PN Banyumas akan memberitahukan gugatan tersebut ke Pemkab Banyumas serta memberikan materi gugatan. 

BACA JUGA:Pemkab Banyumas Digugat Robohkan Bangunan Pasar Sangkal Putung, Ganti Rugi Rp20 M

Sebelum ini, Pemkab Banyumaspun telah melakukan pembahasan dengan unsur terkait. 

"Kita membentuk tim penelusuran seperti terkait status tanah. Saat ini masih on progres," kata dia. 

Selain itu, juga dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Banyumas. 

"Pada intinya, kami tengah melakukan proses identifikasi, dan validasi objek. Setelah dilengkapi itu, baru pendampingan dengan Kejaksaan Banyumas," tandasnya.

Sekadar diketahui, Bambang Pudjianto menggugat Pemkab Banyumas terkait dengan  Pasar Sangkal Putung yang ada di Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja. 

Ia menggugat lantaran hingga saat ini belum ada kesejelasan dari Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01961 itu.

Gugatan itupun dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: