Ada Dispensasi Parkir pada Jam Tertentu di Kota Purwokerto

Ada Dispensasi Parkir pada Jam Tertentu di Kota Purwokerto

Atribut juru Parkir berupa rompi warna jingga dicantelkan di rambu larangan parkir jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto. (9/5/2022). -Foto Dok Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Di sepanjang Jalan Gatot Soebroto (Gatsoe) ada beberapa sekolah.

Pada jam-jam tertentu Pemkab Banyumas melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, memberi dispensasi parkir pada jam-jam tertentu di area sekolah tersebut.

BACA JUGA:Sewa Resto Taman Botani Termahal Rp 44 Juta Per Tahun, Bangunan Gazebo Rp 8,5 Juta Per Unit

Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalop) Dinhub Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto mengatakan, biasanya saat jam pulang sekolah, kendaraan parkir untuk jemput anak sekolah sampai tepi jalan. Seperti di Simpang Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA:Pengadaan Gembok untuk Kendaraan Langgar Parkir Tertunda di Banyumas

"Kami beri dispensasi untuk parkir sampai di tepi jalan, yang penting tidak mengganggu lalu lintas di persimpangan," katanya.

Dia menuturkan, dispensasi parkir hanya diberikan di jam tertentu dan di lingkungan sekolah. Sedangkan di pertokoan, seharusnya ada tempat parkir kendaraan.

"Idealnya setiap toko atau kafe, ada tempat parkir kendaraan bermotor roda dua dan empat," tuturnya.

BACA JUGA:PMI Banyumas : PMR Sekolah Terkendala Sapras Yang Belum Lengkap

Ada banyak aduan yang masuk lapak aduan terkait pelanggaran parkir. Tim Dinhub akan melakukan pengecekan. Jika dijumpai pelanggar parkir, hanya diberi teguran.

Iwan mengakui, kadang sulit menertibkan parkir di satu tempat. Pasalnya walaupun setiap hari rutin patroli, jika sudah lewat di satu tempat, ada pelanggar parkir lagi. Dia mengharapkan, segera ada peraturan yang memuat denda pada pelanggar parkir, agar ada efek jera. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: