Fenomena Parkir Liar di Cilacap, Ini Penjelasan Dishub Cilacap

Fenomena Parkir Liar di Cilacap, Ini Penjelasan Dishub Cilacap

Ilustrasi sejumlah kendaraan terparkir di pinggir Jalan Ahmad Yani Kroya, Cilacap. -RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Fenomena parkir di wilayah Kabupaten CILACAP masih dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak dari masyarakat yang mengeluhkan soal tarif parkir yang ditarik oleh petugas parkir.

Salah satu warga, Diah mengatakan, masih banyak petugas parkir yang menarik dengan biaya yang tidak sedikit. Khususnya saat ada kegiatan atau event di Kabupaten Cilacap. 

"Saya pernah ditarik Rp 5 ribu untuk parkir motor saat ada acara-acara besar. Sepertinya Cilacap punya aturan parkir, meski tidak semua petugas parkir yang seperti itu, tapi saya harap bisa ditertibkan," katanya. 

Sementara itu Kabid Lalu Lintas Dishub Cilacap Djasun mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap Nomor 16 tahun 2018, besaran retribusi tarif parkir di tepi jalan sudah diatur.

"Untuk motor Rp 1.000, mobil penumpang, pickup dan sejenisnya Rp 2.000 sedangkan mobil bus, angkutan barang dua atau lebih Rp 5.000," kata Djasun. 

BACA JUGA:Pj Bupati Cilacap Tunjuk Kepala Bappeda Menjadi Pj Sekda Cilacap

BACA JUGA:Satu Keluarga di Bantarsari, Cilacap Keracunan Setelah Menyantap Olahan Jamur Merang

Djasun mengatakan, saat ini pengelolaan parkir di Kabupaten Cilacap dilaksanakan oleh pihak ke tiga. Di dalam perjanjian  pemungutan retribusi besaranya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan menggunakan karcis resmi.

"Dinas berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaanya," ujar Djasun.

Selain itu, kata Djasun untuk kewenangan parkir liar dan pelanggaran Perda, penegakannya ada pada bidang ketertiban umum Satpol PP Cilacap. Sedangkan pungutan liar pada Tim Saber Pungli.

"Untuk saat ini kewenangan Dishub terkait parkir untuk tepi jalan, pasar-pasar kabupaten serta RSUD. Karena ada juga yang asetnya milik Pemda yang dikelola oleh BPPKAD seperti stadion," jelas Djasun.

Djasun menambahkan, saat ini pihaknya sedang proses Perda baru tentang parkir. Jika Perda tersebut selesai, kemungkinan akan ada perubahan pengelolaannya. 

"Saat ini sedang dalam proses penelaahan oleh Kemendagri. Kemungkinan perda baru akan berubah pengelolaannya," ujar Djasun. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: