Banner v.2

UPKP Wilayah Kembaran Tutup Tiga Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

UPKP Wilayah Kembaran Tutup Tiga Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Per 1 Desember 2022, DLH Banyumas melalui UPKP wilayah Kembaran sudah menutup tempat pembuangan sampah liar di Desa Bantarwuni. (Yudha Iman Primadi/Radarmas)--


PURWOKERTO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas melalui Unit Pelaksana Teknis Persampahan (UPKP) Kembaran merespon cepat aduan masyarakat terkait adanya tempat pembuangan sampah ilegal di wilayahnya.

Petugas dari UPKP Kembaran, Dedi Tri Wiyanto mengatakan untuk tahun ini pihaknya menutup tiga tempat pembuangan sampah ilegal yaitu di Desa Bantarwuni, Linggasari dan Tambaksogra. Untuk Bantarwuni, di tanggal 1 Desember pihaknya telah mengundang kades dan pemilik tanah membahas penanganan sampah di lokasi tersebut.

"Dari Desa Bantarwuni yang datang kadus. Dari kadus siap menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal disana," katanya ditemui Radarmas, Senin (19/12).

Dedi menjelaskan tindaklanjut dari rapat tersebut, pihak UPKP wilayah Kembaran memasang pengumuman larangan membuang sampah di Desa Bantarwuni sekaligus di depannya yang masuk wilayah Tambaksogra serta memberi surat teguran kepada pemilik lahan di Desa Bantarwuni agar tempat pembuangan sampah ilegal ditutup.

"Kalau masih menjalankan aktivitas pembuangan sampah ilegal urusannya sudah beda. Surat teguran tersebut juga ditembuskan ke Babinsa, Bhabinkamtibmas, Camat dan Satpol PP," terangnya.

Adapun sampai saat ini, sepengetahuannya sudah tidak ada aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal Desa Bantarwuni. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: