Minimalkan Pelanggaran GSB, DPUPR Purbalingga Siapkan Perbup

Minimalkan Pelanggaran GSB, DPUPR Purbalingga Siapkan Perbup

Bangunan di Ruas Jalan Kutasari Purbalingga yang beberapa melanggar GSB.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPU PR Kabupaten PURBALINGGA sedang menyiapkan Peraturan Bupati terkait dengan garis sempadan bangunan (GSB).

Konsep sudah diberikan dan menunggu talaah Bagian Hukum Setda Purbalingga.

Kabag Cipta Karya DPU PR Purbalingga, Drajat Uji Wakhyono menjelaskan, saat ini masih ditemukan bangunan yang melanggar GSB, yaitu jarak dari media jalan utama/kolektor, kurang lebih 14 meter. Namun banyak yang melanggar lebar dari jalan mengenai bangunan.

BACA JUGA:Kabur ke Jombang, Tersangka Pencurian di Kaligondang Purbalingga Diamankan

'Kondisi itu kami ketahui saat mereka mengajukan permohonan IMB yang saat ini bernama Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Lalu kami pending dulu," katanya, Rabu 14 Desember 2022.

Drajat meyakinkan jika tetap mengajukan permohonan agar lolos, tetap belum bisa. Apalagi jika untuk bangunan usaha.

Karena jika tetap diloloskan kedepannya akan bisa menghambat saat ada pelebaran jalan dan penanganan jalan lainnya.

BACA JUGA:Warga Tiduran di Atas Rel Kereta Api, Berujung Tewas Tertabrak KA Puwojaya

"Ada beberapa yang kami tunda dulu proses permohonannya. Rata-rata sudah menyadari dan menunggu regulasi terbaru," tambahnya.

Beberapa yang dipending seperti bangunan Pertashop, apotek dan lainnya. Saat perbup sudah turun, maka yang diatur seperti retribusi yang dikenakan ketika terkena GSB.

"Kami berupaya membantu optimal semua permohonan PBG. Namun jika tetap melanggar GSB, maka tetap diwajibkan retribusi, tahunan," tambahnya.

BACA JUGA:Kilas Dunia dan Peristiwa Kejadian 14 Desember, Ekspedisi Pertama Capai Kutub Selatan Dipimpin Roald

Ia juga mengimbau, para pemohon PBG agar memenuhi semua persyaratan seperti gambar arsitektur, dan syarat lain secara teknis. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: