DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Raperda KLA, Ketua Pansus Soroti Fenomena Fatherless
Ketua Pansus VIII, Niken Hindrianingsih (kanan) menyerahkan laporan pansus terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak kepada pimpinan rapat, HR Bambang Irawan.-Humpro DPRD Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Persetujuan bersama ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Ketua Pansus VIII DPRD Purbalingga, Niken Hindrianingsih, menegaskan regulasi ini disusun sebagai respons atas kebutuhan mendesak perlindungan anak di Purbalingga. Menurutnya, kondisi anak-anak saat ini menghadapi tantangan berat dan "tidak sedang baik-baik saja".
Niken menyoroti fenomena sosial di mana Indonesia menempati peringkat ketiga di dunia sebagai negara fatherless atau minimnya peran ayah dalam pengasuhan. Ketimpangan peran ini dinilai berdampak serius pada mentalitas generasi muda.
"Saya ingin masyarakat sadar, memeluk anak tidak perlu malu. Dampak fatherless ini membuat anak tidak berani berkata tidak, marak bullying, dan menjadi generasi 'strawberry'. Ketegasan itu dari ayah, sementara ibu adalah sosok pengasuh," ujar Niken.
BACA JUGA:Dari Pangan hingga Air Bersih, Empat Raperda Prakarsa DPRD Dapat Restu Bupati
Ia memaparkan beban ganda yang sering dipikul ibu, mulai dari memandikan, mengantar sekolah, membimbing belajar, hingga bekerja. Hal ini dapat memicu stres yang emosinya mengalir ke anak. Hal ini diperparah dengan tingginya angka perceraian di Purbalingga yang mencapai 2.500 kasus.
"Meski ada yang bertahan demi anak, padahal anak melihat ibunya disakiti, maka timbul dendam dari anak," tambahnya.
Selain isu pola asuh, Pansus VIII juga menekankan bahaya eksternal seperti kecanduan gawai dan pornografi. Niken menyebut kerusakan yang ditimbulkan pornografi pada otak anak sangat fatal.
"Gadget mempengaruhi pola pikir anak. Paparan pornografi lebih parah dari narkoba. Jika narkoba bisa direhabilitasi dan sembuh, sedangkan kecanduan pornografi berdampak pada kerusakan korteks prefrontal (PFC) yang mengecil dan kurang aktif," tegas politisi PKS tersebut.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Purbalingga Sampaikan Pandangan Umum atas Empat Raperda Prakarsa
Raperda yang telah disetujui bersama ini mencakup perlindungan menyeluruh mulai dari lingkungan pemerintah, kerja, sekolah, hingga rumah. Untuk mendukung pelaksanaannya, telah dialokasikan anggaran perlindungan anak di tahun 2026.
Meskipun status Kabupaten Purbalingga saat ini masih Kategori Madya, Niken menekankan bahwa substansi terpenting adalah aplikasi peraturan di lapangan.
"Meski masih berstatus Madya, yang terpenting justru pengaplikasian perda. Contohnya saat ini sudah ada Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang mendampingi konseling," pungkasnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


