Semua Perizinan Usaha di Purbalingga Berbasis OSS RBA

Semua Perizinan Usaha di Purbalingga Berbasis OSS RBA

Petugas dari DPMPTS Purbalingga saat melayani pemohon terkait tahapan mengurus izin online OSS RBA, Selasa (6/12).-DINKOMINFO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Izin usaha merupakan salah satu instrumen penting yang mempengaruhi peningkatan perekonomian.

Salah satu upaya nyata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yakni dengan memfasilitasi perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik atau disebut online single submission (OSS) dan dikembangkan menjadi perizinan berusaha berbasis risiko atau risk based approach (RBA).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ato Susanto menjelaskan, perizinan berusaha berbasis risiko wajib diproses melalui OSS RBA.

BACA JUGA:Tak Diproduksi Massal, Sepeda Motor Listrik Buatan Purbalingga Dibuat Berdasar Pesanan

DPMPTSP dan masing-masing OPD teknis telah memiliki hak akses untuk menindaklanjuti permohonan dari pelaku usaha secara online.

“Tak ada lagi perizinan berusaha yang manual, semua melalui sistim online. Ketika ada kesulitan, kami membuka desk di kantor untuk membantu para pemohon atau calon investor yang akan mengurus legalitas usaha secara online,” katanya saat acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS RBA, Selasa (6/12), di salah satu rumah makan Purbalingga.

Sedangkan untuk perizinan non berusaha/non OSS (yang tidak diproses melalui OSS RBA) dan Non perizinan, diproses menggunakan aplikasi Sicantik Cloud dan SIPURBA.

BACA JUGA:Sebagian Timer LPJU Terlambat di Purwokerto

Kedua aplikasi sistem tersebut berbasis online dan terintegrasi antara DPMPTSP dan OPD Teknis. Sehingga mempermudah dan mempercepat proses penerbitan.

Lebih lanjut dikatakan, untuk persyaratan dasar mengurus Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang dulu dikenal IMB dan sertifikat laik fungsi (SLF) tetap akan diproses melalui sistem SIMBG online yang dimiliki oleh Kementerian PUPR.

"Seluruh pelayanan kini terintegrasi dalam satu sistem.

BACA JUGA:PAD Pariwisata Jauh dari Target, Dinporabudpar Banyumas: Aktivitas Pariwisata Efektif Hanya 7 Bulan

Sesuai peraturan yang berlaku, maka sudah wajib bagi pelaku usaha memiliki izin usaha. Saat memiliki izin, maka legalitas usaha bisa secara legal diakui hukum," tambahnya.

Pentingnya ada legalitas usaha ini juga atas pertimbangan Pemerintah Daerah bisa memiliki data yang valid sebagai basis perumusan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: