Pemkab Purbalingga Ajukan 6 Raperda Prioritas 2023, Ini Latar Belakangnya

Pemkab Purbalingga Ajukan 6 Raperda Prioritas 2023, Ini Latar Belakangnya

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.-DOK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2023. Apa yang melatarbelakangi?

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, ada sejumlah latar belakang pentingnya pengajuan enam Raperda prioritas Pemkab dalam Propemperda 2023.

"Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan perlu disusun, karena Perda nomor 9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan, yang sudah ada di kabupaten Purbalingga disusun belum sesuai Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010," jelasnya.

BACA JUGA:14 Raperda Disepakati, Prioritas Pembahasan Tahun 2023

Serta belum menyesuaikan dengan kewenangan Pemkab Purbalingga mendasari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentan pemerintah daerah sebagaiana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Mendasari ketentuan tersebut, maka pemerintah daerah perlu mengatur penyelenggaraan berdasarkan kewenangan," ujarnya.

Raperda tentang pajak dan retribusi daerah diusulkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Bupati Purbalingga: Pemindahtanganan Aset Kepada Owabong Dalam Rangka Tertib Administrasi

Raperda tentang penanaman modal diusulkan, karena peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang penanaman modal di kabupaten Purbalingga tidak sesuai dengan ketentuan.

Yakni, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Serta menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019, tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.

BACA JUGA:Aset Pemkab Senilai Rp 3,479 M Dipindahtangankan Ke Owabong

"Sehingga, Raperda tentang penanaman modal perlu diganti," lanjutnya.

Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat diusulkan untuk menata dan mengelola pasar rakyat di Purbalingga menyesuaikan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: