Pemkab Purbalingga Ajukan 6 Raperda Prioritas 2023, Ini Latar Belakangnya

Pemkab Purbalingga Ajukan 6 Raperda Prioritas 2023, Ini Latar Belakangnya

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.-DOK RADARMAS-

Serta, pertautan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Purwokerto - Cilacap Cuma Rp 25 Ribu, Ini Jam Keberangkatannya

Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan diusulkan dalam rangka mengatur tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Purbalingga.  

"Sebab, Perda yang selama ini mengatur, yakni Perda nomor 28 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan belum dapat implementatif dalam pelaksanaannya, sehingga perlu diubah dan disesuaikan," jelasnya.

Sedangkan, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 12 tahun 2012 diusulkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi daerah.

BACA JUGA:Warga Kembaran Kulon Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Kajar Purbalingga

"Sehingga perlu mengubah nomenklatur Bapelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) menjadi Bapperinda (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah)," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: