14 Raperda Disepakati, Prioritas Pembahasan Tahun 2023

14 Raperda Disepakati, Prioritas Pembahasan Tahun 2023

Rapat paripurna penetapan Propemperda tahun 2023 di DPRD Kabupaten Purbalingga.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PurbaIingga telah menetapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang menjadi Raperda prioritas untuk dibahas pada tahun 2023.

Sejumlah Raperda tersebut, telah ditetapkan dalam Rapat Pripurna DPRD Kabupaten dengan agenda Persetujuan penetapan program pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten PurbaIingga tahun 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengatakan, sejumlah Raperda yang menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2023, telah dibahas bersama DPRD melalui Bapemperda dengan Pemkab q melalui Bagian Hukum Setda.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Purwokerto Dirazia, Ini Temuannya

"Telah dilakukan serangkaian pembahasan program di bidang pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2023," katanya, Senin, 28 November 2022. 

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, ada 14 Raperda yang menjadi Raperda prioritas tahun 2023.

"Yang terdiri dari enam Raperda Prakarsa Pemkab Purbalingga, empat Raperda Prakarsa DPRD, tiga Raperda kumulatif terbuka, serta satu Raperda Prakarsa Pemkab Purbalingga yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda tahun 2022 ke tahun 2023," jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Purbalingga: Pemindahtanganan Aset Kepada Owabong Dalam Rangka Tertib Administrasi

Dijelaskan, enam Raperda Prakarsa Pemkab yakni, Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang penanaman modal, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, serta Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Purbalingga.

Empat Raperda prakarsa DPRD Kabupaten PurbaIingga terdiri dari Raperda tentang penyelenggaraan desa wisata, Raperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, Raperda tentang grand desain pembangunan kependudukan Kabupaten Purbalingga tahun 2023-2048, serta Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Tiga Raperda kumulatif terbuka terdiri dari Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2022, serta Raperda tentang APBD tahun 2024.

BACA JUGA:Aset Pemkab Senilai Rp 3,479 M Dipindahtangankan Ke Owabong

Sedangkan Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda tahun 2022 ke tahun 2023 adalah Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: