Penetapan APBD Tahun 2023 Molor, Anggota DPRD dan Bupati Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Penetapan APBD Tahun 2023 Molor, Anggota DPRD dan Bupati Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga sedang mengikuti rapat paripurna.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penetapan APBD PURBALINGGA tahun anggaran 2023, diketahui molor jadi jadwal semula.

Penetapan yang seharusnya dilaksanakan Senin, 21 November 2022, ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Sekretaris DPRD Purbalingga Edy Suryono mengatakan, jika tak kunjung ada kepastian kapan akan dijadwalkan ulang penetapannya dikhawatirkan akan berimbas terhadap anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA: Rumah Warga Satu Dusun di Banjarnegara Rusak gegara Tanah Gerak

Sebab, jika terlambat ditetapkan maka akan muncul sanksi administrasi.

"Yakni, tidak menerima jam keuangan termasuk gaji selama enam bulan," katanya, Rabu, 23 November 2022. 

Menurutnya, hal itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 106 ayat 1.

BACA JUGA:Per 23 November, Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2022, Arab Saudi Pimpin Puncak Usai Kalahkan Argentina

"Yakni, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun," ujarnya.

Disebutkan pada ayat 3, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Terkini, Korban Gempa Cianjur Meninggal Dunia 268 Orang, Ternyata Ada Juga 151 Orang yang Hilang

Sanksi administrasi tersebut mengacu pada Pasal 312 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Yaitu berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: