Begini Penjelasan Pertamina dan Pengelola SPBU di Rawalo Soal Video Viral Petugas Minta Uang Pelicin Rp50 Ribu
Mochammad Farid Akbar, Sales Brand Manager Pertamina Rayon IV (kiri) dan Fadly Ferdian S, Owner SPBU Rawalo saat (kanan) dikonfirmasi, Senin (14/11). Foto Ahmad Erwin/ Radar Banyumas--
Sebelumnay diberitakan, videonya viral diberbagai platform media sosial saat mau isi solar lalu dimintai uang tip oleh operator SPBU Rawalo.
Banar (55) sopir dump truk menceritakan, jika kejadian itu terjadi pada Kamis (10/11) pagi kemarin.
"Kejadiannya itu hari kamis tanggal 10 pagi, sebelum jam 06.00 WIB pagi, karena jam 06.00 videonya saya upload," katanya saat dihubungi, Senin (14/11).
BACA JUGA:Viral SPBU di Rawalo, Mau Isi Solar Harus Kasih Uang Pelicin 50 Ribu ke Petugas
Lebih jauh Banar menjelaskan, saat kejadian itu dirinya hendak mengisi solar.
"Akukan beli solar loh, mau beli dan itukan mobilnya sudah mempunyai barcode nomor plat r sekian kan diijinkan oleh Pemerintah memakai BBM bersubsidikan begitu," jelasnya.
Namun saat mau membeli solar sejumlah Rp. 850 ribu, Ia mengaku, dirinya malah disuruh nambah uang cas.
BACA JUGA:Wah, DTKS Penerima Bansos Sudah Meninggal Tidak Bisa Dihapus, Ini Penjelasan Dinsospermades Banyumas
"Aku mau beli 850 ribu, tetapi malah dimintai ngecas 50 ribu," tambahnya.
Tidak terima dengan hal itu, Banar menerangkan, mencoba mendebat operator SPBU itu.
"Barcode itukan ada dimobil saya, saya gak nunjukkan karena dicek sama alat deteksi juga keluar. Dan sayakan sudah memberitahu sama operatornya, saya ada barcodenya mas. Ini gimana Barcode itu berlaku apa tidak, yang bikin barcode kan pemerintah," terangnya.
BACA JUGA:Polisi Jelaskan Kata-kata AH Si Wanita Pemeran Kebaya Merah, 'AH Sayang Banget Sama Cowoknya,'
Karena operator SPBU tidak ingin mengisikan jika tidak ada uang tip. Dirinya lalu menvideo kejadian itu.
Dan tidak jadi melakukan pengisian solar di SPBU itu.
BACA JUGA:78.494 Siswa SD di Purbalingga Jadi Sasaran Imunisasi Dt dan Td
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: