Wah, DTKS Penerima Bansos Sudah Meninggal Tidak Bisa Dihapus, Ini Penjelasan Dinsospermades Banyumas

Wah, DTKS Penerima Bansos Sudah Meninggal Tidak Bisa Dihapus, Ini Penjelasan Dinsospermades Banyumas

Dalam penyaluran bansos khususnya dari Kemensos, DTKS menjadi hal penting yang perlu terus diupdate dan dibenahi.-Foto Yudha Iman P / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Beberapa waktu yang lalu, dalam rapat yang diikuti Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas di Dinsos Provinsi Jateng, salah satu pimpinan Dinsos kabupaten menyampaikan usulan orang yang sudah meninggal agar dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Terkait usulan tersebut, jawaban dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial untuk menghilangkan orang yang sudah meninggal dari DTKS tidak bisa dilakukan.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Sunadi mengatakan di dalam DTKS, orang yang sudah meninggal datanya tidak dihapus namun hanya statusnya tidak aktif.

BACA JUGA:Viral SPBU di Rawalo, Mau Isi Solar Harus Kasih Uang Pelicin 50 Ribu ke Petugas

Informasi dari Pusdatin Kesejahteraan Sosial untuk menghilangkan orang yang sudah meninggal dari DTKS tidak bisa dilakukan dengan pertimbangan data orang yang pernah mendapat bansos dan telah meninggal dipakai sebagai riwayat ketika muncul permasalahan.

Misalnya ada pemeriksaan terkait bansos dengan jangka waktu bisa sampai 10 tahun ke belakang, jika data penerima bansos yang sudah meninggal di DTKS sudah dihapus maka tidak ada riwayat dan jejaknya hilang.

BACA JUGA:Astaga, Truk Tronton Terjun ke Sungai Glagah di Jalur Purwokerto - Tegal, Sopir Asal Purbalingga Selamat

"Masuk akal juga alasannya," katanya.

Sunadi menjelaskan orang yang sudah meninggal dunia masih masuk DTKS, bansos bisa diterimakan kepada ahli warisnya melalui prosedur.

BACA JUGA:Kemenag dan PC LP Ma’arif NU Banyumas Mulai Bentuk Agen Moderasi Beragama Sebagian Satuan Pendidikan

Pertama setelah meninggal, dari keluarga melapor kepada desa atau kelurahan agar ditidaklayakkan sebagai penerima bansos.

Setelah itu baru dari keluarga atau ahli waris bisa diusulkan untuk menggantikan.

BACA JUGA:Polisi Jelaskan Kata-kata AH Si Wanita Pemeran Kebaya Merah, 'AH Sayang Banget Sama Cowoknya,'

"Yang mengusulkan tetap dari desa atau kelurahan. Untuk bansos Kemensos usulannya dari bawah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: