Bernilai Rp 115 Miliar, Kejari Purbalingga Berikan Pendampingan Hukum Pembangunan Kampus II UIN Saizu

Bernilai Rp 115 Miliar, Kejari Purbalingga Berikan Pendampingan Hukum Pembangunan Kampus II UIN Saizu

Ekspos Pendampingan Hukum pembagunan Kampus II UIN Saizu di Aula Kejaksaan Negeri Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Profesor Kiai Haji Saifudin Zuhri (Saizu) Purwokerto menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk melakukan pendampingan hukum pembangunan Kampus II di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. 

Ekspose pendampingan hukum Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan Kampus II UIN Saizu Purwokerto dilaksanakan di Aula Kejari Purbalingga, Rabu, 9 November 2022.

Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto menjelaskan, pendampingan hukum yang diberikan Kejari Purbalingga dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Pendampingan Hukum Nomor B.1158.B/Un.19/PPK/FP 01.2/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

"Atas permohonan dari UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan pembagunan Kampus II," katanya kepada Radarmas di ruang kerjanya, Rabu, 9 November 2022.

Dijelaskan olehnya pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara Kejari Purbalingga adalah untuk memastikan pekerjaan pembangunan sesuai dengan aturan dah tidak melanggar hukum. Selain itu, juga untuk mengantisipasi munculnya permasalahan hukum di masa yang akan datang.

Dia menambahkan, pembangunan Kampus II dilakukan multi years, mulai 1 Oktober 2022 hingga 30 November 2023. Nilai kontrak pembangunan Kampus II yang diberikan pendampingan hukum adalah Rp 115 miliar.

"Untuk tahun 2022 telah sampai pada tahap pelaksanaan pekerjaan penggalian tanah untuk pondasi dan struktur," lanjutnya.

Sementara dalam ekspos dia meminta kelengkapan dokumen oleh pihak pengadaan untuk dilengkapi. Serta, mematuhi Perpres tentang penggunaan produk dalam negeri. 

Dia juga meminta penurunan nilai kontrak yang signifikan, diharapkan tidak mempengaruhi kualitas pembangunan.

"Apabila barang belum datang, untuk dimintakan bukti PO bahwa barang sudah diorder, untuk memastikan bahwa barang telah dilakukan pembayaran," imbuhnya.

Menurutnya, perlu diperhatikan "mill certificate" barang, untuk membuktikan bahwa barang yang dipesan sudah sesuai dengan spesfikasi yang diharapkan.

Sementara itu Kajari Purbalingga Revanda Sitepu, dalam ekspos melihat perlu dicermati dan diwaspadai terkait kemampuan pihak rekanan yang akan melaksanakan program. Dikarenakan proses pengambilan keputusan yang tidak diambil oleh pihak UIN secara langsung.

"Harus lebih aktif berkoordinasi dan saling keterbukaan apabila sudah dilakukan pendampingan. Diharuskan segera mengirimkan dokumen terkait pembangunan," ujarnya.

Sementara itu, ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Purbalingga Revanda Sitepu dengan sekretaris Shaum Javariani Teddy Putri, staf Datun. Acara juga dan dihadiri oleh Kasi Datun Kris Hadi Widayanto, Kasi Pidsus Tandyo Sugondo dan Kasubagbin Mugiono Kurniawan, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Purbalingga. (Ads/tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: