Penampungan Pekerja Migran di Bukateja, Ternyata Tak Terdaftar di Dinnaker Purbalingga

Penampungan Pekerja Migran di Bukateja, Ternyata Tak Terdaftar di Dinnaker Purbalingga

Dua pekerja migran yang ditemukan di rumah penampungan yang diduga ilegal ketika dimintai keterangan.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Karangcengis, Kacamatan Bukateja, Kabupaten PURBALINGGA, yang digrebek olisi, ternyata belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten PURBALINGGA.

Sehingga, dipastikan tempat penampungan Pekerja migran tersebut ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga Bambang Wijonarko kepada Radarmas, Kamis, 3 November 2022.

BACA JUGA:Geger, Penampungan Pekerja Migran Diduga Ilegal di Bukateja Digerebek Polisi

"Belum terdaftar dan tidak lapor kepada kami (Dinnaker Kabupaten Purbalingga, red)," katanya kepada Radarmas, Kamis, 3 November 2022.

Dia menjelaskan, di Kabupaten Purbalingga berdasarkan data yang ada di Dinnaker Kabupaten Purbalingga, belum ada kantor ataupun perwakilan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). 

Seharusnya, setiap PPTKIS atau penyalur pekerja migran harus lapor ke Dinnaker.

BACA JUGA:Percobaan Bunuh Diri Mahasiswi Unsoed Purwokerto Nekat Potong Urat Nadi, Ketahuan dan Langsung Dibawa ke RS

Karena setiap pengiriman tenaga migran ke luar negeri harus mendapatkan rekomendasi atau diketahui Dinnaker.

Diberitakan sebelumnya, penampungan Pekerja migran di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, digerebek Polisi dari Polsek Bukateja.

Sebab, diduga lokasi tersebut merupakan tempat penampungan Pekerja migran ilegal.

BACA JUGA:Tersangka Rudapaksa di Purbalingga Mengaku Gemas Terhadap Korban

Ditemukan tiga pekerja migran perempuan di lokasi penampungan tersebut. Di lokasi ditemukan tiga pekerja migran perempuan.

Yakni, berasal dari Kabupaten Cilacap, Kabupaten Gunung Kidul Jogjakarta, serta Kabupaten Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: