Geger, Penampungan Pekerja Migran Diduga Ilegal di Bukateja Digerebek Polisi

Geger, Penampungan Pekerja Migran Diduga Ilegal di Bukateja Digerebek Polisi

Dua pekerja migran yang ditemukan di rumah penampungan yang diduga ilegal ketika dimintai keterangan.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PURBALINGGA, yang diduga ilegal digrebek polisi.

Dalam penggrebekan, ditemukan tiga pekerja migran perempuan di lokasi penampungan tersebut.

Informasi tersebut laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Hilang dan Dikait-Kaitkan Masuk Gerbang Gaib, Kehilangan Wasroh Akan Dikomunikasikan ke Lintas Daerah

Ada tiga TKW yang berada di penampungan.

Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Bukateja Bersama jajarannya didampingi Camat dan Danramil ke lokasi penampungan. 

Di lokasi ditemukan tiga pekerja migran perempuan.

BACA JUGA:Belum Ketemu, Pencarian Wasroh Kembali Dilanjutkan Tim SAR GAbungan Hari Ini

Yakni, berasal dari Kabupaten Cilacap, Kabupaten Gunung Kidul Jogjakarta, serta Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Iptu Rohmat Setyadi mengatakan, setelah mendatangi penampungan PMI yang diduga ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami mengamankan dua dari tiga TKI di rumah tersebut," katanya, Selasa, 2 November 2022.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Ekspresi Ferdy Sambo Saat Diminta Tobat, Lihat Ekspresinya

Dia menjelaskan, informasi yang didapatkan dari PMI yang ditemukan di penampungan, diketahui mereka akan dikirimkan secara ilegal.

"Sebelumnya mereka di iming-iming kerja di malaysia dengan proses cepat. Namun mereka tak kunjung diberangkatkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: