Molor, DPUPR Purbalingga Kembali Perpanjang Masa Pengerjaan MPP, Ada Apa?

Molor, DPUPR  Purbalingga Kembali Perpanjang Masa Pengerjaan MPP, Ada Apa?

Proyek pembangunan MPP di eks Gedung Korpri kembali diberikan masa perpanjangan pekerjaan.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rekanan pelaksana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) PURBALINGGA, gagal menyelesaikan hingga batas akhir perpanjangan masa pekerjaan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Sebab, rekanan baru bisa menyelesaikan pekerjaan sebesar 87,5 persen.

Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga masih memberikan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan hingga 100 persen.

BACA JUGA:Hasil ANBK 2021 Rapor Pendidikan Madrasah di Banyumas Merah

Rekanan diberikan waktu 10 hari ke depan untuk menyelesaikan.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudianto kepada Radarmas, Rabu, 26 Oktober 2022.

"Melihat progres pembangunan yang sudah baik, serta hanya untuk memenuhi target 100 persen, tinggal sedikit lagi. Maka kami memberikan perpanjangan masa pengerjaan lagi kepada rekanan," jelasnya.

BACA JUGA:Hanya Bisa Pasrah, Relawan dan Warga Siwarak Mulai Amankan Barang Berharga, Begini Kondisinya

Dia menambahkan, pihaknya memberikan perpanjangan 10 hari, kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan MPP yang berlokasi di eks Gedung Korpri Kabupaten Purbalingga.

"Namun, kami tetap memberikan sanksi denda kepada rekanan sebesar 1 per mil per hari terhadap keterlambatan pekerjaan," tambahnya.

Dia menjelaskan, perpanjangan kedua diberikan kepada rekanan dilakukan karena beberapa detail pekerjaan tinggal melakukan finishing.

BACA JUGA:Kompetisi Liga 3 Belum Ada Kepastian, Persibas Banyumas Liburkan Pemain

"Waktu perpanjangan kedua lebih lama dari perpanjangan pertama. Karena pekerjaan yang belum selesai adalah detail yang rumit dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengerjakan," jelasnya.

Pada masa perpanjangan pengerjaan pertama, tekanan diberikan waktu lima hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: