Polisi Bisa Tilang Manual Jika Pelanggaran Berpotensi Sebabkan Lakalantas, Apa Saja?

Polisi Bisa Tilang Manual Jika Pelanggaran Berpotensi Sebabkan Lakalantas, Apa Saja?

Pelanggaran lalu lintas yang diberikan teguran oleh petugas Satlantas Polres Purbalingga.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ternyata tilang manual masih diperbolehkan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Namun, hanya untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau Lakalantas.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada Radarmas, Senin, 24 Oktober 2022 petang.

BACA JUGA:Ini Kronologi Percobaan Pemerkosaan di Cilongok, Kasat Reskrim : Korban Berhasil Berontak dan Kabur

Dia menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar petugas Polantas tidak lagi melakukan tilang manual.

Hal ini untuk mencegah terjadinya pungli.

"Untuk pelanggaran lalu lintas, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi," jelasnya.

BACA JUGA:Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dan Percobaan Pemerkosaan di Cilongok Diciduk Polresta Banyumas

Dia menambahkan, kecuali jika ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.

"Petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Disebutkan, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas contohnya adalah kendaraan berkecepatan tinggi dan melawan arus. 

BACA JUGA:Begini Modus Pasangan Kekasih Pelaku Curanmor di Pasar Karanglewas

"Over dimensi dan overload, yang apabila di biarkan melintas ,berpotensi tidak kuat menanjak sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya," imbuhnya.

Serta, pelanggaran lalu lintas menerobos lampu merah atau APILL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: