Aturan Jumlah Siswa Per Rombel Kelas V dan VI Sebagian MI Pakai Aturan Lama

Aturan Jumlah Siswa Per Rombel Kelas V dan VI Sebagian MI Pakai Aturan Lama

Mematuhi aturan jumlah maksimal per rombel di tengah meningkatnya animo masyarakat memasukkan anaknya ke madrasah, setiap tahun pembangunan RKB diupayakan dengan dana komite.-Foto Yudha Iman P / Radar Banyumas-

PURWOKERTO - Meski semakin diminati, madrasah tetap memperhatikan aturan terbaru terkait jumlah siswa maksimal per rombelnya. Hanya karena aturan terbaru jumlah siswa per rombel 28 siswa belum lama diterapkan, untuk kelas V dan VI masih memakai aturan lama.

Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKM) MI Banyumas, H Saridin SAg MPd mengatakan di madrasahnya untuk kelas V dan VI masih memakai aturan lama dimana jumlah siswa maksimal per rombelnya 32 orang. Sementara untuk kelas I sampai IV semua sudah 28 orang per rombel.

"Dulu masih diijinkan 32 siswa per rombel. Sekarang hanya 28 siswa," kata Kepala MIN Purwokerto tersebut 

Ditegaskannya dengan aturan jumlah maksimal per rombel 28 siswa MI di Banyumas patuh. Diungkapkannya di MIN Purwokerto sempat ada titipan calon siswa baru yang langsung menelpon kepadanya. Disampaikannya karena sudah menjadi aturan meski hanya satu anak pun tidak bisa.

"Total siswa MIN Purwokerto sekarang 803 anak," terang Saridin.

Dilanjutkannya dengan terseleksinya siswa baru MIN Purwokerto, bina prestasi dapat berjalan. Anak-anak yang unggul di madrasah langsung diambil dari kelas-kelas bawah untuk dibinpres oleh orang-orang tertentu. 

"Ke depan diharapkan semakin banyak juara dari sini," pungkas Saridin. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: