Tidak Ingin Bertanggung Jawab, Remaja Di Sumbang Yang Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil 8 Bulan Dibekuk Polisi

Tidak Ingin Bertanggung Jawab, Remaja Di Sumbang Yang Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil 8 Bulan Dibekuk Polisi

DK (18), warga Kecamatan Sumbang saat diamankan unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Foto humas Polresta--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Tidak adanya pertanggungjawaban oleh DK (18) warga Kecamatan Sumbang setelah menghamili FS (14) membuat keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas

"Sebelumnya, pelaku sudah dilakukan upaya pemanggilan melalui undangan klarifikasi karena sebelumnya Pelapor mengadukan atas dugaan tindak pidana," Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Rabu (12/10). 

BACA JUGA:Remaja di Sumbang Setubuhi Pacar Dibawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan

Karena tidak datang saat dipanggil dan tanpa adanya keterangan yang jelas dari pelaku. 

"Sehingga pada hari Selasa (11/10) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wib anggota unit PPA mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan", jelas Kasat Reskrim. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (win).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: