Belum Penuhi Kuota Perempuan, Pendaftaran Panwascam di 10 Kecamatan Diperpanjang

Belum Penuhi Kuota Perempuan, Pendaftaran Panwascam di 10 Kecamatan Diperpanjang

Salah satu pendaftar perempuan yang tengah memeriksa namanya apakah masuk ke data parpol atau tidak.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kacamatan (Panwascam) Pemilu 2024, akhirnya diperpanjang.

Sebab, kuota 30 persen pendaftar perempuan calon nggota Panwascam belum terpenuhi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, pendaftaran calon anggota Panwascam akhirnya diperpanjang.

BACA JUGA:Liga 3 Jawa Tengah Ditunda Sepekan, Persibangga Melawan Tuan Rumah PSIW Dijadwal Ulang

"Memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran 27 September 2022. Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Purbalingga memperpanjang masa pendaftaran Panwascam," katanya kepada Radarmas, Minggu, 2 Oktober 2022.

Namun, perpanjangan pendaftaran hanya untuk 10 kecamatan, dari 18 kecamatan di Purbalingga.

"Yakni, kecamatan yang pendaftar calon anggota Panwascam perempuannya belum memenuhi 30 persen," tambahnya.

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Hilang Terseret Arus di Muara Pantai Sodong

Dia menjelaskan, 10 kecamatan yang kuota pendaftar perempuanya belum memenuhi kuota 30 persen adalah Bukateja, Kejobong, Kaligondang, Kalimanah, Mrebet, Bobotsari, Rembang, Padamara, Pengadegan, serta Karangjambu.

Sedangkan, delapan kecamatan lainya sudah memenuhi kuota.

“Untuk delapan kecamatan lain, syarat 30 persen keterwakilan perempuannya telah terpenuhi. Jadi tidak dilakukan perpanjangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Hindari Mobil Boks, Truk Bermuatan Kotoran Ayam Terguling di Pengadegan Purbalingga

Dia mengungkapkan, Bawaslu telah melakukan pengumuman kembali masa perpanjangan pendaftaran panwascam tersebut kepada masyarakat.

“Untuk masa perpanjangan pendaftaran calon panwascam mulai tanggal 2-8 Oktober,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: