Buntut Isu Perselingkuhan dan Judi Kades Cilongok, Begini Penjelasan Pemkab Banyumas

Buntut Isu Perselingkuhan dan Judi Kades Cilongok, Begini Penjelasan Pemkab Banyumas

Warga Cilongok berorasi diatas mobil komando menuntut Kades mereka mundur (14/9/2022). Kades Cilongok diminta mundur oleh warganya.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tidak ingin mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cilongok Kecamatan Cilongok, buntut isu perselingkuhan dan permainan judi togel yang diduga dilakukannya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, karena hal itu, Pimpinan pengurus dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Cilongok, Ketua RT, RW Satlinmas Karang Taruna Desa Cilongok serentak untuk mengundurkan diri pada Selasa (20/9) lalu.

Adapun perkembangannya hingga saat ini, kasus itupun masih ditangani oleh pihak Kecamatan dan belum diambil alih oleh Pemkab Banyumas. 

BACA JUGA:31 Guru SD Negeri di Banyumas Dimutasi

Purwadi Santoso, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banyumas mengatakan, telah dilakukan pertemuan dengan Kecamatan Cilongok beberapa waktu lalu, dan pihak Kecamatan meminta diberi waktu. 

"Kemarin pak camat minta waktu untuk pendinginan, dan belum memberikan laporan kita beri waktu seminggu," katanya. 

Berikan waktu seminggu kepada Kecamatan. Adapun kasus itu, Ia menambahkan, dapat diambil oleh Kabupaten jika ada laporan resmi dari sisi masyarakat. 

BACA JUGA:Ojol, Opang, IKM, dan Sopir Angkutan Bakal Dapat Bansos, Ditransfer Langsung Ke Rekening

"Kita juga masih menunggu sisi masyarakat yang mendemo kesalahan beliau, yang diduga melakukan ini dan itu. Pemerintah menunggu laporan resmi dan sampai hari ini belum ada laporan dari aliansi warga," ungkapnya. 

Jika ada laporan resmi itu, ia menerangkan, dari Kabupaten tentu akan menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk meneliti kebenaran informasi tersebut. 

"Tentunya dengan prosedur seperti laporan secara resmi kepada Bupati Banyumas, dan kalau dianggap benar, kita akan cari pasal-pasalanya yang berhubungan dengan sanksinya. Sampai saat ini Kades pun belum dipanggil, karena kita anggap itu sebatas aksi saja, belum resmi laporan," terangnya. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Awal Oktober Bansos Dampak Inflasi Bakal Cair

Karena tidak ada laporan resmi dari warga sehingga dari Pemkab saat ini masih menunggu laporan dari Kecamatan dengan batas waktu seminggu untuk dikakukan tindak lanjut. 

Begitupun dengan pernyataan pengunduran diri oleh BPD, RT, dan RW di Desa Cilongok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: