Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Purbalingga Ringkus 9 Tersangka Curanmor
Para tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polres Purbalingga dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022.-POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sembilan kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Purbalingga selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
Polisi juga berhasil mengamankan sembilan tersangka berikut barang buktinya.
Kapolres PurbaIingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkap sembilan kasus saat Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang berlangsung selama 20 hari.
BACA JUGA:Fogging Menara Teratai Tunggu Pengajuan
"Operasi digelar mulai tanggal 25 Agustus hingga 13 September 2022," katanya.
Dari sembilan kasus yang diungkap empat kasus merupakan Target Operasi (TO).
Sedangkan lima kasus lainnya bukan merupakan target operasi namun berhasil diungkap saat operasi berlangsung.
BACA JUGA:Puncak Musim Penghujan Bulan Oktober, Masyarakat Sekitar Lereng Diminta Waspada DBD
Kasus yang diungkap terkait curanmor dan kejahatan lain dengan sarana kendaraan bermotor.
Tersangka yang diamankan Polres Purbalingga berjumlah sembilan orang yaitu AP (21) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, EP (25) Desa Karangggedang, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, JO (46) warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Jawa Barat, WY (29) warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga.
Selanjutnya, MS (41) warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, AAP (18) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, RA (22) warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Purbalingga, DR (20) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, FA (20) warga Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga
Barang bukti yang diamankan berupa delapan sepeda motor yaitu Honda CBR R 5043 VV, Honda Beat R 6745 LJ, Honda Grand R 3291HC, Vega B 6745 WGV, Honda Beat R 4763 PC, Honda Beat R 6745 LJ, Honda Vario R 2720 KV, Yamaha Mio B 3934 BDT.
BACA JUGA:300 Perserta Ikuti Even Sepeda Nasional Soedirman Grandfondo di Purbalingga
Selain itu, barang bukti lain berupa kunci kontak Sepeda Motor, Handphone, BPKB dan STNK sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: