Guru SMP yang Rudapaksa 7 Siswinya di Purbalinga, Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

Guru SMP yang Rudapaksa 7 Siswinya di Purbalinga, Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

ASP sat diperiksa di unit PPA Polres Purbalingga-DOK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Oknum guru SMPN Negeri di Kabupaten di Kabupaten PURBALINGGA, yang meruda paksa tujuh siswinya ASP (32), divonis 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) PURBALINGGA.

Sidang putusan kasus ini dilaksanakan di PN Purbalingga, Jumat, 23 September 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Purbalingga Agusta Gunawan kepada wartawan, Minggu, 25 September 2022 petang.

BACA JUGA:Masih Ditemukan Adanya Kasus Uang Palsu, Ini Langkah Kantor Perwakilan BI Purwokerto dalam Sosialisasi

Putusan Hakim PN Purbalingga itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Sidang digelar secara tertutup untuk umum," ujarnya.

Dia menjelaskan, sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim Agung Kristianto dengan hakim anggota Hayadi dan Lucy Ariesti serta Panitera Pengganti Sulastri.

BACA JUGA:Buron Rudapaksa asal Cilongok sudah Dikantongi Identitasnya, Polisi: Sebut Pelaku Sudah Lansia

Dalam putusannya Majelis Hakim menegaskan, terdakwa terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1, 3, 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan dakwaan alternarif Pasal 81, ayat 2, 3 dan 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Selasa 30 Agustus 2022 lalu, JPU Gusti Rai Adriani dari Kejari Purbalingga menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 20 tahun. 

BACA JUGA:Persibangga Menang, Cetak Gol Tunggal di Kandang Persibas

Diketahui, kasus yang menghebohkan dunia pendidikan ini bermula terbongkarnya dugaan asusila ASP, seorang guru di salah satu SMP negeri di Purbalingga yang merudapaksa tujuh siswanya.

Aksi terdakwa kepada para korbanna dilakukan sejak tahun 2013 hingga tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: