Bayar PBB P2 Lewat Jatuh Tempo di Purbalingga, Ini Dendanya
ILUSTRASI Pajak-FREEPIK @osaba-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab PURBALINGGA melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) terus mengejar target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Bagi wajib pajak yang terbukti membayar setelah jatuh tempo, maka dikenakan sanksi denda 2 persen dari nilai PBB-P2 perbulannya.
Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga, Siswanto mengatakan, saat ini berbagai upaya terus dilakukan.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Anggaran, Usulan JPO di Desa Buniayu Tambak Masih Ngambang
Karena tidak mungkin hanya bergantung pada pemerintah, namun seluruh jajaran sampai tingkat desa.
“Kami lakukan monitoring, evaluasi ke kecamatan maupun desa-desa yang prosentase realisasi masih rendah. Termasuk hari ini di beberapa wilayah. Kami akan rekap lagi total progres prosentasenya," katanya, Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA:ODGJ Tanpa Identitas Diri Akan Didata di Dinsospermades Banyumas
Tahun 2022 ini, dari pagu PBB P2 sebesar Rp 21,1 miliar se Kabupaten Purbalingga. September ini sudah terealisasi hingga 83,07 persen.
Camat Bojongsari, Sugeng Riyadi SH mengungkapkan, kecamatan yang dipimpinnya sudah mencapai 80 persen lebih.
BACA JUGA:Kawasan Indrapana Baturraden Ditambah Fasilitas Pendukung
"Saya tegaskan, jangan sampai belum lunas sampai jatuh tempo. Lagi kami susuri ke wilayah sampai melalui kepala dusun dan desa. Kami optimis klir lunas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: