KPP Pratama Purwokerto Adakan Public Hearing Penyempurnaan Standar Pelayanan

KPP Pratama Purwokerto Adakan Public Hearing Penyempurnaan Standar Pelayanan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyelenggarakan kegiatan penyampaian standar pelayanan. Berlangsung di Aula lantai dua KPP Pratama Purwokerto, Selasa (13/9). -Foto Dok Humas -

PURWOKERTO- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyelenggarakan kegiatan penyampaian  standar pelayanan. Berlangsung di Aula lantai dua KPP Pratama Purwokerto, Selasa (13/9).  Dihadiri perwakilan dari beberapa sektor meliputi akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, serta pelaku seni.  Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan publik yang baik dan memberikan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak. 

Ketua Perkumpulan Instan Seni Banyumas (PINMAS), Wara Wening Nugrahani menyampaikan keluh kesah terkait pekerja seni dan pajak. Di mana selama ini pekerja seni masih awam dengan dunia pajak.

"Belum tahu sumbangsih apa yang bisa dikasih ke negara dalam perpajakan," paparnya.

BACA JUGA:KPP Pratama Purwokerto Sosialisasikan PPS Pada Anggota REI Banyumas

Dia mengatakan, dalam perkumpulan seni dan kebudayaan, belum mengerti perpajakan. Kalau pun ada yang mengetahui, masih takut untuk terlibat.

"Karena pendapatan pekerja seni tidak tetap, di sisi lain kegiatan kami seringnya berupa kegiatan sosial," katanya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Purwokerto, R Agus Setiawan menyampaikan pihak KPP kedepannya memang perlu memberikan edukasi untuk pekerja seni mengenai perpajakan. Sebenarnya pekerja seni tetap bisa melaporkan SPT mesikipun nihil mengingat  penyelenggaraan kegiatannya lebih sering  bersifat sosial, dan tidak ada keuntungan dari penghasilan yang diperoleh.

BACA JUGA:KPP Pratama Purwokerto Dampingi WP Badan

"Terkait honor yang dikenai pajak sebenarnya bisa dibicarakan dengan pihak yang mengundang, nanti pajak dari honor ditanggung pengundang acara," terang Agus.

KPP memiliki kewajiban memberi pelayanan prima pada seluruh wajib pajak (WP) dan stakeholder. Salah satunya berupa sosialisasi pajak pada masyarakat. Dengan kegiatan Public Hearing Penyempurnaan Standar Pelayanan KPP Pratama Purwokerto ini diharapkan ada saran dan masukan  dari perwakilan yang diundang untuk perbaikan layanan di kemudian hari.

Standar pelayanan di KPP diharapkan menuju kesempurnaan,  integritas wajib  ditegakan  diseluruh  lini dan  semua layanan tidak dipungut biaya.

"Kalau ada petugas yang melanggar, tidak usah sungkan untuk laporkan, bisa langsung atau lewat saluran pengaduan," imbuh Agus.

BACA JUGA:Peran KPPN Purwokerto Dalam Mendorong Peningkatan PNBP Pada Satuan Kerja Mitra Kerja

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto, Sellia Lusiana Fredyanti menambahkan, kegiatan yang berlangsung kemarin terbuka untuk stakeholder, semua Wajib Pajak berhak mengetahui standard pelayanan di KPP sehingga ketika ada permohonan yang  diselesaikan lebih dari standar waktu yang ditentukan Wajib Pajak dapat langsung mengetahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: