Peran KPPN Purwokerto Dalam Mendorong Peningkatan PNBP Pada Satuan Kerja Mitra Kerja

Peran KPPN Purwokerto Dalam Mendorong Peningkatan PNBP Pada Satuan Kerja Mitra Kerja

Warnoto, S.IP., M.Si., Plt. Kepala KPPN Purwokerto Latar Belakang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya. Penyempurnaan pengaturan pengelolaan PNBP menjadi hal penting mengingat kontribusi PNBP dalam APBN dari tahun ke tahun semakin meningkat. PNBP diharapkan dapat membantu sektor perpajakan sebagai sumber utama penerimaan negara. Penerimaan perpajakan yang menjadi andalan penerimaan negara tidak mampu mengcover seluruh pengeluaran negara. Oleh karena itu PNBP harus dioptimalkan untuk mendukung penerimaan negara. Selama ini PNBP belum digali secara optimal oleh Satuan Kerja (satker) pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang memiliki PNBP. https://radarbanyumas.co.id/sri-mulyani-akui-kikuk-jelaskan-rencana-kenaikan-pajak/ Salah satu potensi PNBP yang belum optimal adalah PNBP yang berasal dari pengelolaan aset negara dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN). PNBP pengelolaan BMN sendiri masuk ke dalam kelompok BMN lainnya. Secara garis besar, PNBP lainnya terdiri atas beberapa penerimaan yaitu pendapatan dari pengelolaan BMN serta pendapatan penjualan, pendapatan jasa, pendapatan kejaksaan dan peradilan, pendapatan bunga, pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi, pendapatan pendidikan, pendapatan iuran dan denda, serta pendapatan lain-lain. Pemerintah mengamanatkan adanya pengelolaan BMN yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk mendukung pembangunan nasional. Selain itu, pengelolaan kekayaan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengawasan dan pengendalian BMN secara maksimal Komponen penting BMN yang akan dilakukan pemanfaatan baik berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, dan Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah terdapat dalam Aset Tanah dan Gedung/Bangunan. PNBP dari pengelolaan BMN terdiri atas beberapa unsur, adapun dua unsur penting yang paling banyak berkontribusi terhadap besaran PNBP ini adalah Pemindahtanganan dengan tindak lanjut Penjualan dan Pemanfaatan berupa Sewa dan Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Pengguna Barang dan Pengelola Barang secara bersama-sama untuk menginventarisasi penggunaan BMN di wilayahnya apakah semuanya telah digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi ataukah ada yang belum optimal atau malah menjadi aset idle. Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) BMN yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meliputi kegiatan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN. Sedangkan wasdal yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN. Pelaksanaan wasdal BMN belum maksimal dilakukan. Permasalahan yang terjadi di lapangan adalah belum tertibnya administrasi Laporan Tahunan Wasdal dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke Pengelola Barang dan belum maksimalnya langkah penertiban BMN oleh Kuasa Pengguna Barang dan belum maksimalnya fungsi wasdal BMN oleh Pengelola Barang.   Peran KPPN dalam mengoptimalkan penerimaan PNBP PNBP telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, namun demikian pengelolaan PNBP masih menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan, antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme APBN. Pelaksanaan pengelolaan PNBP di lapangan oleh satker pada K/L yang mempunyai PNBP ditemui kendala antara lain penyusunan target PNBP, tata cara pemungutan PNBP, dan penyetoran PNBP ke Kas Negara. Kendala dalam menentukan target volume setiap jenis PNBP untuk tahun berikutnya pada umumnya berupa belum ada petunjuk teknis dari satker K/L dan kurangnya koordinasi antara unit yang mengelola anggaran dengan unit teknis penghasil PNBP. Dengan tersedianya kanal pembayaran yang beragam, pemungutan ataupun pembayaran PNBP oleh penerima layanan dapat memanfaatkan sarana tersebut, misalnya pembayaran melalui internet banking atau mesin Electronic Data Capture (EDC) yang lebih cepat dan praktis. Namun karena sebagian masyarakat penerima layanan tersebut belum familiar dengan tata cara tersebut, masih banyak yang menyetor langsung ke bank atau transfer melalui mesin ATM. PNBP yang diterima oleh satker tidak segera disetorkan ke Kas Negara, namun disetorkan secara berkala. Beberapa alasan dilakukannya penyetoran berkala tersebut antara lain lokasi petugas yang menerima setoran PNBP dari masyarakat yang tersebar dengan satker berjauhan sehingga setoran baru dapat dikumpulkan ke Bendahara beberapa waktu kemudian. Selain itu, jika lokasi satker tidak terdapat bank yang menerima setoran, maka harus melakukan penyetoran ke bank terdekat, dan diperlukan biaya transportasi untuk menyetorkannya.       Dengan kontribusi yang semakin besar dalam membantu sektor perpajakan sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, maka PNBP yang dikelola oleh satker K/L khususnya pada satker di daerah harus dikelola secara tetap, akurat, transparan, dan akuntabel. Perbaikan tata kelola PNBP merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka optimalisasi pencapaian target PNBP tersebut, mulai dari penetapan target, pelaksanaan pemungutan, penyetoran ke Kas Negara, penggunaan kembali PNBP untuk belanja negara, sampai dengan pelaporan penggunaan PNBP. Pengelolaan BMN harus dioptimalkan. Optimalisasi pengelolaan BMN merupakan proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal, dan ekonomi yang dimiliki aset tersebut. Optimalisasi pemanfaatan aset merupakan hubungan antara kegunaan layanan dan imbalan keuntungan. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa optimalisasi aset merupakan pengoptimalan pemanfaatan dari sebuah aset di mana dapat menghasilkan manfaat yang lebih atau juga mendatangkan pendapatan. Untuk mengoptimalkan suatu aset harus dibuat sebuah formulasi strategi untuk meminimalisasi dan menghilangkan ancaman dari faktor lingkungan dan untuk aset yang tidak dapat dioptimalkan harus dicari penyebabnya. Adapun optimalisasi sumber-sumber penerimaan hasil tindak lanjut pemindahtanganan dan pemanfaatan BMN perlu dilakukan untuk meningkatkan PNBP. Dalam jangka pendek kegiatan yang harus dilakukan adalah intensifikasi terhadap permohonan persetujuan pemindahtanganan dan pemanfaatan BMN yang sudah ada. KPPN mendorong satker untuk mengidentifikasi BMN agar penggunaannya efektif dan efisien. Mengevaluasi PNBP-nya agar tepat waktu dan tepat jumlah untuk disetor ke Kas Negara. Berintegritas dan profesional dalam mengelola BMN maupun PNBP. Memperluas basis penerimaan dengan cara mengidentifikasi BMN idle yang berada di satker. Memperbaiki basis data BMN pada pengelola barang. Teknologi informasi dalam bentuk aplikasi bantu sangat penting sekali digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan PNBP. KPPN memberikan masukan kepada pihak yang berkepentingan agar mempercepat proses bisnis permohonan persetujuan sewa dan penghapusan dengan tindak lanjut penjualan dengan tujuan agar PNBP cepat masuk ke Kas Negara. Proses bisnis dalam penyelesaian persetujuan dengan target yang lebih cepat dari SOP seperti dari tujuh hari menjadi lima hari, dari lima hari menjadi tiga hari dan jika bisa diselesaikan satu hari maka harus diselesaikan satu hari. Optimalisasi pengawasan dan pengendalian terhadap persetujuan yang telah dikeluarkan apakah sudah ditindaklanjuti dengan penjualan jika itu penghapusan dan PNBP sewa jika persetujuan yang dikeluarkan adalah persetujuan pemanfaatan berupa sewa. Menerjunkan tim penilai jika berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap nilai limit yang diajukan satker, disimpulkan nilai limit terlalu rendah. Terus-menerus meng-up-to-date data secara real time. (*/rls)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: