Astaga, Seorang Anak di Cilacap Tega Aniaya Ayah Sendiri Hingga Meninggal

Pelaku DT (28) berhasil diamankan oleh petugas, motif melakukan penganiayaan karena menilai korban pelit terhadap pelaku, Rabu 14 September 2022.-HUMAS POLRES CILACAP UNTUK RADARMAS-
BACA JUGA:Kerap Transaksi Obat Berbahaya, RO Asal Pekuncen Diamankan Polisi
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: