Saat Desa dan Pemkab Saling Klaim Kepemilikan Pasar, Dinperindag : Dasar Hukum Kami Lebih Kuat

Saat Desa dan Pemkab Saling Klaim Kepemilikan Pasar, Dinperindag : Dasar Hukum Kami Lebih Kuat

Plang kepemilikan tanah dan bangunan Pasar Buntu dipasang di Pasar Buntu, Jum'at (2/9) oleh Dinperindag Kabupaten Banyumas. -Foto Fijri Rahmawati/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Saling klaim kepemilikan Pasar Buntu antara Pemkab Banyumas dengan Pemdes Pageralang. Keduanyapun menunjukan itu melalui plang. 

Dikonfirmasi Radar Banyumas, Kabid Pasar Dinperindag Banyumas, Sarikin mengatakan jika Pemkab Banyumas telah memiliki sertifikat pasar tersebut. 

"Kami punya sertifikat. Namun, Desa menyebut ada catatan, namanya Letter C," kata dia.

BACA JUGA:Aneh, Pasar Buntu Diklaim Milik Desa dan Dinperindag Banyumas, Masing-masing Pasang Plang

"Jadi, kuat mana, antara sertifikat dengan letter C. Letter C itu kan catatan Desa," imbuhnya. 

Dia optimis, jika dasar hukum yang dimiliki oleh Pemkab Banyumas itu sudah kuat. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: