Aneh, Pasar Buntu Diklaim Milik Desa dan Dinperindag Banyumas, Masing-masing Pasang Plang

Aneh, Pasar Buntu Diklaim Milik Desa dan Dinperindag Banyumas, Masing-masing Pasang Plang

Plang kepemilikan tanah dan bangunan Pasar Buntu dipasang di Pasar Buntu, Jum'at (2/9) oleh Dinperindag Kabupaten Banyumas. -Foto Fijri Rahmawati/Radar Banyumas -

BANYUMAS-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas memasang plang di Pasar Buntu, Jum'at (2/9).

Plang berisi Tanah dan Bangunan Pasar Buntu adalah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 00006 dan pengamanannya berdasarkan pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada plang juga tertera Perhatian: Barang siapa memaksa masuk ke pekarangan orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera diancam pidana (Pasal 167 KUHP).

"Berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 00006, tanah dan bangunan Pasar Buntu adalah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas," tegas Woro Ken Asih selaku Sub Koordinator Sapras, Keamanan, Ketertiban, Keindahan Pasar Dinperindag Kabupaten Banyumas di lokasi.

Sementara itu, di sebelah plang Dinperindag Kabupaten Banyumas terdapat plang Pemerintah Desa Pageralang. Plang berisi Tanah ini milik Kas Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas dengan luas 3745 meter persegi Leter C No 18 Perubahan dari C No 02 Persil 136 dengan nomor SPPT 33.02.06.011.053-058.00.

Pada plang juga tertera dasar Permendagri No. 1 Th 2016 Pasal 7 huruf h tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.

"Plang itu kami tidak tahu," ujar Woro didampingi Sukmana selaku Sub Koordinator Pembinaan dan Pengendalian PKL Dinperindag Kabupaten Banyumas.

Terpisah, Camat Kemranjen Dwi Irawan Sukma menyampaikan pemerintah kecamatan sebagai fasilitas.

"Kecamatan berada di tengah-tengah memfasilitasi," kata Irawan. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: