Satu Nasib Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini di Polri, Kapolri: Sudah Mengajukan Diri Mundur, Suratnya Ada
Komjen Pol Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis 25 Agustus 2022.- -Foto: Dok/ Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id-
Isi dari aturannya:
Setiap pelanggaran anggota Polri maka dilakukan sidang KEPP oleh perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo sampai hari ini tercatat sebagai perwira tinggi (pati) Polri. Ia berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol.
Pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Hasil pelaksanaan sidang etik akan disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Posisi Ferdy Sambo saat ini menjadi tersangka dan terlilit pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (disway)
Berita ini telah terbit di disway.id dengan judul : Komjen Pol Ahmad Dofiri Adili Ferdy Sambo Hari Ini, Kapolri: Kejar Konsorsium 303
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id