Vigit Waluyo Suap Wasit Rp1 Miliar Agar Klub Lolos Dari Degradasi

Vigit Waluyo Suap Wasit Rp1 Miliar Agar Klub Lolos Dari Degradasi

Vigit Waluyo Menyuap Wasit Rp1 Miliar Agar Klub Lolos Dari Degradasi-Istimewa-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka oleh satgas anti mafia bola Polri atas tindakan pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 pada tahun 2018.

Selain Vigit, satgas anti mafia bola Polri juga menetapkan tujuh tersangka lainnya yang mana di antaranya ada empat wasit, satu asisten manajer klub, dan satu DPO.

Diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Vigit Waluyo merupakan aktor utama di balik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 pada musim 2018 silam.

"Pengungkapan pertama adalah kasus match fixing yang kemudian kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub lolos degradasi. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namaya cukup malang melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap," terang Listyo Sigit Prabowo di Ruang Rupatama Mabes Polri, Rabu, 13 Desember 2023.

Kasatgas anti mafia bola Irjen Asep Edi Suheri juga mengungkapkan bahwa diduga Vigit Waluyo menyuap empat wasit dalam sejumlah pertandingan dengan uang tunai sebesar Rp1 miliar.

"Kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp1 miliar (kepada VW) untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," jelas Asep.

Asep melanjutkan bahwa empat wasit tersebut berinisial K, RP, AS, dan M yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka semua.

“Terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS, dan M dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN (Dewanto Rahatmoyo Nugroho) dan satu orang pelobi inisial VW (Vigit Waluyo),” lanjutnya.

Namun hingga hari ini Vigit Waluyo belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit sehingga ada penundaan atas dasar surat keterangan dari dokter.

“Dan memang yang sedang dalam keadaan sakit, dan sudah ada surat dokter. Karena SOP nya memang kalau sudah ada surat dokter dari dokter umum yang sudah berikan pernyataan kalau yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan sampai saat ini,” pungkas Asep.

Saat ini, tujuh tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Sebagai informasi tambahan, berikut pengertian pengaturan skor:

Pengaturan skor dalam sepak bola mencakup berbagai tindakan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil pertandingan. 

Hal ini dapat melibatkan pemain, official, atau bahkan anggota tim manajemen yang terlibat dalam kegiatan tidak etis yang tentu melanggar hukum undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: