Kendaraan Rusak Karena Kecelakaan? Segera Laporkan, Agar Tak Ditagih Pajak, Begini Ketentuannya

Kendaraan Rusak Karena Kecelakaan? Segera Laporkan, Agar Tak Ditagih Pajak, Begini Ketentuannya

ILUSTRASI Kendaraan rusak akibat kecelakaan-PMJNews-

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masyarakat yang pernah mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kendaraannya rusak diminta segera melapor.

Hal itu untuk menghindari penagihan pajak kendaraan bermotor.

Terkait hal itu, Korlantas Polri mendukung pendataan ulang kendaraan yang rusak akibat kecelakaan agar tidak terkena pajak kendaraan.

BACA JUGA:Update Pembangunan Jalan Lingkar Pasar Pon Purwokerto, Akan Dibangun deengan Anggaran Perubahan

Untuk menghindari penagihan pajak, kendaraan yang rusak karena kecelekaan perlu diurus data dan registrasinya.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi mengatakan, kepolisian akan menunggu pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak dengan menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis 18 Agustus 2022 seperti dikutip Radarmas dari PMJNews.

BACA JUGA:Material Longsor Dibersihkan, Jalur Siregol Karangmoncol Purbalingga Bisa Dilalui Kendaraan

Ke depannya, lanjut dia, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

BACA JUGA:Pembukaan Indraprana Baturraden Mundur

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmjnews.com